Kamis, Juni 26, 2025
23 C
Palangkaraya

Inilah Kronologi dan Motif Anak Habisi Ibu Kandung di Lamandau

NANGA BULIK– Kepolisian dari Polres Lamandau menangkap SA alias AJ. Pemuda 30 tahun itu tega menghabisi ibu kandungnya RD (48). Inilah kronologi lengkapnya.

Peristiwa ini terjadi di kebun sawit Desa Bukit Jaya Km 18, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau.

Korban diketahui kesehariannya berdagang sebagai penjual pentol. Korban pertama kali ditemukan oleh anak kedua korban tergeletak bersimbah darah di tengah kebun sawit sekitar 100 meter dari rumah korban pada Jumat (20/6/2025) pagi.

Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, menyampaikan, motifnya karena tersangka sakit hati. Merasa tidak dianggap atau diabaikan ibunya.

Anak Durhaka! Ibu Kandung di Lamandau Dihujani 30 Tusukan

Adapun kronologi kejadian bermula sekitar pukul 08.30 WIB, di areal perkebunan kelapa sawit milik warga. Tersangka, SA sebelumnya sempat menyiapkan pisau di rumah.

Baca Juga :  BPPMHKP Palangka Raya Serukan Ayo Itah Kuman Lauk Mangat Harati

Ia mengasah senjata tajam tersebut di dinding kamar mandi, lalu memasukkannya ke dalam tas selempang.

Sebelum melakukan aksinya, pelaku sempat membeli rokok dan satu pak obat batuk cair merek komik di swalayan, tersangka mengkonsumsi 18 sachet komik sebelum menuju lokasi.

Ia kemudian membuntuti korban RA yang sedang berjalan pulang dari sekolah bersama adiknya RI, melalui jalan pintas di kebun sawit.

Melihat ibunya berjalan sendirian, tersangka langsung menyerang dari belakang. Pisau ditusukkan secara brutal ke punggung korban, lalu berlanjut ke dada, perut, hingga dagu.

Korban sempat berusaha menangkis serangan dengan tangan kirinya, namun tetap tak mampu melawan.

“Tersangka melihat korban berjalan sendirian dari sekolah menuju ke rumah korban melalui jalan sebelumnya, melihat hal tersebut tersangka menyerang korban dari belakang dengan menusukkan pisau ke arah punggung korban berulang kali sehingga korban terjatuh ke tanah,” jelas Kapolres.

Baca Juga :  Isen Mulang 01 Mobil Listrik Karya Mahasiswa UPR Siap Bersaing Kancah Nasional

Total luka tusukan pada tubuh korban mencapai 30 titik. Setelah memastikan korban tak berdaya, tersangka membuang pisau ke semak belukar dan pergi menggunakan sepeda motor.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. (lan/ram)

NANGA BULIK– Kepolisian dari Polres Lamandau menangkap SA alias AJ. Pemuda 30 tahun itu tega menghabisi ibu kandungnya RD (48). Inilah kronologi lengkapnya.

Peristiwa ini terjadi di kebun sawit Desa Bukit Jaya Km 18, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau.

Korban diketahui kesehariannya berdagang sebagai penjual pentol. Korban pertama kali ditemukan oleh anak kedua korban tergeletak bersimbah darah di tengah kebun sawit sekitar 100 meter dari rumah korban pada Jumat (20/6/2025) pagi.

Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, menyampaikan, motifnya karena tersangka sakit hati. Merasa tidak dianggap atau diabaikan ibunya.

Anak Durhaka! Ibu Kandung di Lamandau Dihujani 30 Tusukan

Adapun kronologi kejadian bermula sekitar pukul 08.30 WIB, di areal perkebunan kelapa sawit milik warga. Tersangka, SA sebelumnya sempat menyiapkan pisau di rumah.

Baca Juga :  BPPMHKP Palangka Raya Serukan Ayo Itah Kuman Lauk Mangat Harati

Ia mengasah senjata tajam tersebut di dinding kamar mandi, lalu memasukkannya ke dalam tas selempang.

Sebelum melakukan aksinya, pelaku sempat membeli rokok dan satu pak obat batuk cair merek komik di swalayan, tersangka mengkonsumsi 18 sachet komik sebelum menuju lokasi.

Ia kemudian membuntuti korban RA yang sedang berjalan pulang dari sekolah bersama adiknya RI, melalui jalan pintas di kebun sawit.

Melihat ibunya berjalan sendirian, tersangka langsung menyerang dari belakang. Pisau ditusukkan secara brutal ke punggung korban, lalu berlanjut ke dada, perut, hingga dagu.

Korban sempat berusaha menangkis serangan dengan tangan kirinya, namun tetap tak mampu melawan.

“Tersangka melihat korban berjalan sendirian dari sekolah menuju ke rumah korban melalui jalan sebelumnya, melihat hal tersebut tersangka menyerang korban dari belakang dengan menusukkan pisau ke arah punggung korban berulang kali sehingga korban terjatuh ke tanah,” jelas Kapolres.

Baca Juga :  Isen Mulang 01 Mobil Listrik Karya Mahasiswa UPR Siap Bersaing Kancah Nasional

Total luka tusukan pada tubuh korban mencapai 30 titik. Setelah memastikan korban tak berdaya, tersangka membuang pisau ke semak belukar dan pergi menggunakan sepeda motor.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. (lan/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/