Kamis, Juni 26, 2025
25.4 C
Palangkaraya

Dugaan Korupsi di BPBD Pulpis Naik ke Penyidikan, Siapa Tersangkanya?

PULANG PISAU-Dikabarkan sejak 23 Juni 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau (Pulpis) telah resmi meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan dugaan tindak pidana penyimpangan penggunaan anggaran pada kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau.

Saat dikonfirmasi awak media ini, Rabu (25/6/2025) Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Deddy Yuliansyah Rasyid SH MH membenarkan perihal telah dinaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan pada perkara tindak pidana kantor BPBD Kabupaten Pulang Pisau tersebut.

“Iya benar Pak. Kita sudah meningkatkan status penyelidikan perkara dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di BPBD Kabupaten Pulang Pisau dari penyelidikan ke penyidikan,” tegas Kajari Deddy Yuliansyah Rasyid.

Baca Juga :  Kejari Pulpis dan BPJS Kesehatan Gelar Rakor

Dijelaskannya pria yang akrab disapa Deddy, bahwa pada tahap penyidikan ini Tim Penyidik akan mencari alat bukti guna menentukan atau menemukan tersangkanya.

“Kalau tahap penyelidikan itu kan untuk menemukan tindak pidana yang terjadi, dan ini sudah menemukan adanya tindak pidana yang terjadi sehingga ditingkatkan ke penyidikan untuk mencari alat bukti guna membuat terang peristiwa dan menentukan dan menemukan siapa tersangkanya,” jelas Kajari Deddy Yuliansyah Rasyid

Kajari menegaskan dalam perkara ini telah memeriksa saksi-saksi, dimana dari keterangan para saksi telah menemukan dan mendapatkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan dalam penggunaan anggaran tahun 2022-2024.

“Dari pemeriksaan dan keterangan para saksi itu ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam penggunaannya anggaran di Kantor BPBD Kabupaten Pulang Pisau tahun anggaran 2022 sampai 2024 atau dalam 3 tahun anggaran,” pungkasnya. (pe/ala)

Baca Juga :  Tim Pakem Gelar Rapat Koordinasi

PULANG PISAU-Dikabarkan sejak 23 Juni 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau (Pulpis) telah resmi meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan dugaan tindak pidana penyimpangan penggunaan anggaran pada kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau.

Saat dikonfirmasi awak media ini, Rabu (25/6/2025) Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Deddy Yuliansyah Rasyid SH MH membenarkan perihal telah dinaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan pada perkara tindak pidana kantor BPBD Kabupaten Pulang Pisau tersebut.

“Iya benar Pak. Kita sudah meningkatkan status penyelidikan perkara dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di BPBD Kabupaten Pulang Pisau dari penyelidikan ke penyidikan,” tegas Kajari Deddy Yuliansyah Rasyid.

Baca Juga :  Kejari Pulpis dan BPJS Kesehatan Gelar Rakor

Dijelaskannya pria yang akrab disapa Deddy, bahwa pada tahap penyidikan ini Tim Penyidik akan mencari alat bukti guna menentukan atau menemukan tersangkanya.

“Kalau tahap penyelidikan itu kan untuk menemukan tindak pidana yang terjadi, dan ini sudah menemukan adanya tindak pidana yang terjadi sehingga ditingkatkan ke penyidikan untuk mencari alat bukti guna membuat terang peristiwa dan menentukan dan menemukan siapa tersangkanya,” jelas Kajari Deddy Yuliansyah Rasyid

Kajari menegaskan dalam perkara ini telah memeriksa saksi-saksi, dimana dari keterangan para saksi telah menemukan dan mendapatkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan dalam penggunaan anggaran tahun 2022-2024.

“Dari pemeriksaan dan keterangan para saksi itu ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam penggunaannya anggaran di Kantor BPBD Kabupaten Pulang Pisau tahun anggaran 2022 sampai 2024 atau dalam 3 tahun anggaran,” pungkasnya. (pe/ala)

Baca Juga :  Tim Pakem Gelar Rapat Koordinasi

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/