Kamis, Juni 26, 2025
25.4 C
Palangkaraya

Penyidik Polres Kotim Disorot, 2 Saksi Kunci Kematian Anshori Tak Ada di BAP

SAMPIT-Penanganan kasus kematian tragis Anshori Muslim yang sempat menggemparkan warga Sampit kembali menuai sorotan.

Kali ini, kuasa hukum tersangka utama, Parlin Silitonga, mempertanyakan keseriusan penyidik Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dalam menuntaskan perkara yang menewaskan pemuda 22 tahun itu.

Parlin mengungkapkan, hingga kini keterangan dua saksi kunci yang dinilai sangat krusial dalam membongkar fakta kasus ini, justru tidak dimasukkan ke dalam berita acara pemeriksaan yang terlihat di berkas perkara oleh penyidik.

Kedua saksi tersebut diketahui berinisial MR dan R. Padahal, menurutnya, mereka telah dimintai keterangan secara resmi oleh penyidik.

“Ketika kami mempertanyakan tentang kesaksian saksi kunci yaitu MR dan R, ternyata tidak dimasukkan ke dalam berkas perkara, dengan alasan menunggu petunjuk jaksa,” kata Parlin, Kamis (26/6/2025).

Baca Juga :  Amelia Santy, Biduan Korban Pelecehan Dijuluki Nikita Mirzani dari Palangka

Ia menilai alasan tersebut sangat janggal dan tidak logis. Apalagi, berkas perkara seharusnya mencerminkan keseluruhan proses penyelidikan yang telah dilakukan penyidik, termasuk hasil pemeriksaan saksi-saksi.

Menurutnya, justru pihak jaksa tidak bisa memberikan petunjuk apapun apabila informasi penting tidak dimuat dalam berkas.

“Sangat aneh apabila kesaksian yang sudah diperiksa oleh penyidik malah dengan sengaja tidak dimasukkan ke dalam berkas. Bagaimana mungkin jaksa memberikan petunjuk kalau berkas saja tidak lengkap? Atau memang ada unsur kesengajaan?” katanya.

Ia menyebut pihaknya akan segera mengambil langkah hukum untuk melaporkan dugaan kelalaian atau bahkan kemungkinan kesengajaan dari penyidik yang menangani perkara ini.

“Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan tindakan sembrono dari penyidik terhadap perkara ini ke Mabes Polri,” pungkasnya.

Baca Juga :  Tersangka Utuh Kesal Tak Kebagian Ngisap Sabu

Anshori Muslim diduga dikeroyok oleh sejumlah orang di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MBK) pada November 2024 lalu.

Korban kala itu kritis dan sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun nyawanya tak tertolong.(mif/ram)

SAMPIT-Penanganan kasus kematian tragis Anshori Muslim yang sempat menggemparkan warga Sampit kembali menuai sorotan.

Kali ini, kuasa hukum tersangka utama, Parlin Silitonga, mempertanyakan keseriusan penyidik Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dalam menuntaskan perkara yang menewaskan pemuda 22 tahun itu.

Parlin mengungkapkan, hingga kini keterangan dua saksi kunci yang dinilai sangat krusial dalam membongkar fakta kasus ini, justru tidak dimasukkan ke dalam berita acara pemeriksaan yang terlihat di berkas perkara oleh penyidik.

Kedua saksi tersebut diketahui berinisial MR dan R. Padahal, menurutnya, mereka telah dimintai keterangan secara resmi oleh penyidik.

“Ketika kami mempertanyakan tentang kesaksian saksi kunci yaitu MR dan R, ternyata tidak dimasukkan ke dalam berkas perkara, dengan alasan menunggu petunjuk jaksa,” kata Parlin, Kamis (26/6/2025).

Baca Juga :  Amelia Santy, Biduan Korban Pelecehan Dijuluki Nikita Mirzani dari Palangka

Ia menilai alasan tersebut sangat janggal dan tidak logis. Apalagi, berkas perkara seharusnya mencerminkan keseluruhan proses penyelidikan yang telah dilakukan penyidik, termasuk hasil pemeriksaan saksi-saksi.

Menurutnya, justru pihak jaksa tidak bisa memberikan petunjuk apapun apabila informasi penting tidak dimuat dalam berkas.

“Sangat aneh apabila kesaksian yang sudah diperiksa oleh penyidik malah dengan sengaja tidak dimasukkan ke dalam berkas. Bagaimana mungkin jaksa memberikan petunjuk kalau berkas saja tidak lengkap? Atau memang ada unsur kesengajaan?” katanya.

Ia menyebut pihaknya akan segera mengambil langkah hukum untuk melaporkan dugaan kelalaian atau bahkan kemungkinan kesengajaan dari penyidik yang menangani perkara ini.

“Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan tindakan sembrono dari penyidik terhadap perkara ini ke Mabes Polri,” pungkasnya.

Baca Juga :  Tersangka Utuh Kesal Tak Kebagian Ngisap Sabu

Anshori Muslim diduga dikeroyok oleh sejumlah orang di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MBK) pada November 2024 lalu.

Korban kala itu kritis dan sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun nyawanya tak tertolong.(mif/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/