BUNTOK,KALTENG POS – PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU) menegaskan komitmennya terhadap transparansi lingkungan dengan menggelar proses pengambilan sampel lingkungan di area operasionalnya secara terbuka. Kegiatan ini disaksikan langsung oleh berbagai pihak, menunjukkan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan lingkungan yang berlaku di Barito Selatan.
Kolaborasi Multi Pihak dalam Pengujian Lingkungan
Pengambilan sampel yang berlangsung pada Kamis (26/6) ini melibatkan sejumlah instansi dan elemen masyarakat. Turut hadir perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Selatan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Polres Barito Selatan, Polsek Gunung Bintang Awai, Koramil, Pemerintah Desa dan BPD Muara Singan, serta Dewan Adat Dayak (DAD) setempat. Masyarakat Desa Muara Singan juga turut serta menyaksikan langsung.
Proses pengujian dilakukan secara independen oleh UPT Laboratorium DLH Barito Selatan, pihak yang berwenang dalam hal ini.
Indikasi Kehidupan Biologis di Area Settling Pond
Hasil pengamatan di lokasi, khususnya di sekitar Settling Pond (STP 09 Blok Kananai), menunjukkan keberadaan ikan dan tumbuhan yang tumbuh secara alami. Kondisi ini mengindikasikan bahwa kualitas biologis air di area tersebut masih mendukung kehidupan organisme.
SM Government & Relations PT MUTU, Rakhman Syah, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian integral dari penerapan praktik pertambangan yang baik (good mining practice). “Kegiatan ini adalah bentuk keterbukaan perusahaan dalam memastikan bahwa pengelolaan lingkungan dilakukan sesuai aturan, dan masyarakat turut dilibatkan dalam proses pemantauan,” jelas Rakhman.
Lebih lanjut, Rakhman memaparkan hasil pemeriksaan pH air yang diambil dari tiga titik sampel yang telah ditetapkan. “Diketahui hasilnya dan disaksikan secara bersama-sama tanpa rekayasa berada di rentang pH 7,32 – 7,44. Angka ini masih berada di batas ambang baku mutu yang layak digunakan oleh masyarakat sesuai Permenkes No. 492 tahun 2010, yang menegaskan standar pH air minum berada di rentang 6,5 – 8,5,” imbuhnya.
Klarifikasi PT MUTU Mengenai Tudingan Pencemaran Limbah Tambang
Sebelumnya, beredar video dan narasi di media sosial yang menuding adanya pencemaran limbah tambang di aliran sungai sekitar Desa Muara Singan. Menanggapi isu tersebut, PT MUTU telah memberikan klarifikasi. Perusahaan menjelaskan bahwa insiden dalam video merupakan rembesan dari kolam pengendapan akhir yang tidak mengalir langsung ke sungai besar dan tidak berada di wilayah desa yang dimaksud.
PT MUTU juga menegaskan bahwa dua video viral tersebut tidak berkaitan langsung secara sebab-akibat dan tidak dapat dijadikan dasar tudingan pencemaran tanpa adanya hasil uji laboratorium resmi dari instansi berwenang.
Ajakan Dialog Program PPM untuk Masyarakat
Dalam pertemuan sebelumnya, PT MUTU telah mengusulkan program CSR pengembangan ekonomi masyarakat sesuai ketentuan Kepmen ESDM No.1824/2018. Namun, usulan tersebut belum dapat diterima warga karena adanya tuntutan kompensasi dalam bentuk uang tunai.
Menanggapi hal ini, PT MUTU membuka ruang dialog bagi masyarakat untuk bersama-sama menjalankan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang bermanfaat dan berdaya guna. “Mari kita duduk bersama dengan kepala dingin dan hati yang lapang untuk kemaslahatan bersama,” pungkas Rakhman.
Sebagai perusahaan penerima Good Mining Practice Award dari Kementerian ESDM dan PROPER Biru dari Kementerian LHK tahun 2024, PT MUTU terus menjaga prinsip keberlanjutan dan tanggung jawab terhadap lingkungan. Perusahaan berharap hasil uji laboratorium dari DLH Barito Selatan dapat menjadi dasar ilmiah dalam menyikapi permasalahan lingkungan secara objektif, tidak berdasarkan asumsi semata. (ner)