Sabtu, Juni 28, 2025
25.8 C
Palangkaraya

Rekonstruksi Kasus Nurmaliza, Pengacara Tersangka Sebut Korban Sempat Melawan

PULANG PISAU-Pihak penyidik dari Polres Pulang Pisau yang menangani perkara dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan Nurmaliza, yang ditemukan tewas di Jalan Trans Kalimantan, Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, melakukan rekonstruksi adegan.

Tersangka Alvaro Jordan diketahui melakukan 33 kali adegan.

Dalam rekontruksi pada hari kamis (26/6/2025),  Alvaro Jordan mengakui korban sedang hamil  dengan usia kandungan sekitar empat bulan.

Penasihat hukum tersangka Albert Chong sebagai ketua tim yang didampingi dua orang rekanya Yohana dan Puga Karya memberikan penjelasan bahwa rekontruksi perkara pembunuh ini dilakukan bersama penyidik dan pihak kejaksaan.

Dikatakan Albert, proses rekontruksi itu dilakukan sesuai dengan BAP perkara.

“Rekonstruksi dilakukan sesuai dengan BAP, keterangan yang disampaikan juga sudah sesuai dengan BAP termasuk juga adegan yang diperagakan oleh terduga pelaku juga sesaui dengan pengajuan di BAP,” terangnya.

Baca Juga :  Pastikan Pemenuhan Daftar Periksa Satuan Pendidikan

Albert Chong mengatakan bahwa kondisi kliennya saat mengikuti rekontruksi ini dalam keadaan sehat.

“Kondisinya baik dan sehat tidak ada kendala apapun, jadi sangat baik,” ujar Albert.

Terkait pasal pidana yang disangkakan kepada kliennya, Albert mengakui dirinya belum mengetahui secara pasti pasal pidana yang disangkakan tersebut.

Albert menyebut kemungkinan besar kliennya akan dijerat pasal terkait perbuatan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan.

“Ini masih berkembang, tapi sampai saat ini kami melihat ada pasal pembunuhan dan penganiayaan,“ ujar pengacara yang datang dari Jakarta ini

Terkait kapan kasus perkara ini disidangkan di pengadilan, Albert  juga mengaku tidak tahu pasti hal itu.

“Mungkin itu bisa ditanyakan ke pihak kejaksaan,“ kata Albert Chong.

Baca Juga :  Keluarga Nurmaliza Tak Ikut Rekonstruksi, Merajuk ke Polisi, Ini Alasannya

Berdasarkan informasi yang disampaikan salah satu tim penasihat hukum tersangka, Alvaro Jordan menyebut bahwa saat itu korban Nurmaliza juga melakukan perlawanan dengan membalas  mencekik balik leher tersangka. Korban juga sempat memukuli dan mencakari muka tersangka.

“Kata Alvaro Jordan sebenarnya waktu itu mereka itu saling cekik dan korban juga saling balas memukul,”ucapnya.

Sesudah melihat korban tidak melakukan perlawanan lagi, tersangka mengaku dirinya merasa sangat  panik sesudah melihat korban terdiam dan tidak bernapas.

“Sesudah tidak ada perlawanan lagi, dia (tersangka) ngaku langsung panik dan kebingungan, dia langsung meriksa nadi (korban) yang ada di leher, juga di tangan. Tersangka juga sempat mengurut tubuh korban berharap korban bisa cepat  sadar,”bebernya. (sja)

PULANG PISAU-Pihak penyidik dari Polres Pulang Pisau yang menangani perkara dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan Nurmaliza, yang ditemukan tewas di Jalan Trans Kalimantan, Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, melakukan rekonstruksi adegan.

Tersangka Alvaro Jordan diketahui melakukan 33 kali adegan.

Dalam rekontruksi pada hari kamis (26/6/2025),  Alvaro Jordan mengakui korban sedang hamil  dengan usia kandungan sekitar empat bulan.

Penasihat hukum tersangka Albert Chong sebagai ketua tim yang didampingi dua orang rekanya Yohana dan Puga Karya memberikan penjelasan bahwa rekontruksi perkara pembunuh ini dilakukan bersama penyidik dan pihak kejaksaan.

Dikatakan Albert, proses rekontruksi itu dilakukan sesuai dengan BAP perkara.

“Rekonstruksi dilakukan sesuai dengan BAP, keterangan yang disampaikan juga sudah sesuai dengan BAP termasuk juga adegan yang diperagakan oleh terduga pelaku juga sesaui dengan pengajuan di BAP,” terangnya.

Baca Juga :  Pastikan Pemenuhan Daftar Periksa Satuan Pendidikan

Albert Chong mengatakan bahwa kondisi kliennya saat mengikuti rekontruksi ini dalam keadaan sehat.

“Kondisinya baik dan sehat tidak ada kendala apapun, jadi sangat baik,” ujar Albert.

Terkait pasal pidana yang disangkakan kepada kliennya, Albert mengakui dirinya belum mengetahui secara pasti pasal pidana yang disangkakan tersebut.

Albert menyebut kemungkinan besar kliennya akan dijerat pasal terkait perbuatan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan.

“Ini masih berkembang, tapi sampai saat ini kami melihat ada pasal pembunuhan dan penganiayaan,“ ujar pengacara yang datang dari Jakarta ini

Terkait kapan kasus perkara ini disidangkan di pengadilan, Albert  juga mengaku tidak tahu pasti hal itu.

“Mungkin itu bisa ditanyakan ke pihak kejaksaan,“ kata Albert Chong.

Baca Juga :  Keluarga Nurmaliza Tak Ikut Rekonstruksi, Merajuk ke Polisi, Ini Alasannya

Berdasarkan informasi yang disampaikan salah satu tim penasihat hukum tersangka, Alvaro Jordan menyebut bahwa saat itu korban Nurmaliza juga melakukan perlawanan dengan membalas  mencekik balik leher tersangka. Korban juga sempat memukuli dan mencakari muka tersangka.

“Kata Alvaro Jordan sebenarnya waktu itu mereka itu saling cekik dan korban juga saling balas memukul,”ucapnya.

Sesudah melihat korban tidak melakukan perlawanan lagi, tersangka mengaku dirinya merasa sangat  panik sesudah melihat korban terdiam dan tidak bernapas.

“Sesudah tidak ada perlawanan lagi, dia (tersangka) ngaku langsung panik dan kebingungan, dia langsung meriksa nadi (korban) yang ada di leher, juga di tangan. Tersangka juga sempat mengurut tubuh korban berharap korban bisa cepat  sadar,”bebernya. (sja)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/