Sabtu, November 23, 2024
24.3 C
Palangkaraya

Daftar Pemilih Berkelanjutan 1,7 Juta Jiwa

PALANGKA RAYA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng melaksanakan rapat koordinasi (rakor) pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di Aula KPU Kalteng, Rabu (7/7). Dalam kesempatan itu Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim mengatakan, rakor dilaksanakan guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu berikutnya.

Diungkapkannya, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tentang Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini dimaksudkan untuk melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini untuk memperbaharui data pemilih, seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar dalam daftar pemilih,” ucapnya.

Baca Juga :  Luar Biasa!! Ikan Hias Kalteng Terus Menyumbang Devisa  

Termasuk, lanjut dia, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat dan perubahan elemen data pemilih kabupaten/kota secara berkelanjutan. Kegiatan ini telah dilakukan sejak Mei 2021 setelah selesainya tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2020.

“Tahapan tersebut diawali dengan verifikasi pemilih tambahan pada daftar pemilih tambahan (DPTb) dalam pemilihan, yaitu pemilih yang belum terdaftar dalam DPT dan menggunakan hak pilih dengan menunjukkan KTP elektronik,” ungkapnya.

Harmain menyebut, proses ini dilakukan oleh seluruh KPU kabupaten/kota se-Kalteng. Selanjutnya KPU kabupaten/kota melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkala, berkoordinasi dengan instansi pemerintah daerah yang menangani administrasi kependudukan dan kematian serta instansi lain terkait.

“Masyarakat juga dapat memberi masukan dengan menghubungi KPU kabupaten/kota secara langsung atau melalui saluran komunikasi yang disediakan,” sebut Harmain.

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp3,4 M, Tersangka Tipikor Proyek APBN Lebih dari Satu

Ditambahkannya, KPU kabupaten/kota juga berkoordinasi dengan instansi seperti TNI/Polri dan pengadilan setingkat untuk mendapatkan data pemilih baru (purnawirawan TNI/Polri) atau pemilih yang dicabut hak pilihnya. Pemutakhiran data juga dilakukan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi data dan informasi dengan dasar keterbukaan informasi, sehingga dapat mengurangi kecurigaan pemilih dan mengurangi potensi manipulasi data.

“Partai politik juga diharapkan aktif memastikan konstituennya telah terdaftar dalam daftar pemilih berkelanjutan ini,” tegasnya.

KPU kabupaten/kota, tambah Harmain, melakukan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan per bulan dan menyampaikan hasil rekapitulasi tersebut kepada parpol, bawaslu, dan dinas yang menangani urusan kependudukan dan catatan sipil setempat, serta mengumumkan pada papan pengumuman kantor, laman website, portal aplikasi, dan media sosial.

PALANGKA RAYA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng melaksanakan rapat koordinasi (rakor) pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di Aula KPU Kalteng, Rabu (7/7). Dalam kesempatan itu Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim mengatakan, rakor dilaksanakan guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu berikutnya.

Diungkapkannya, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tentang Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini dimaksudkan untuk melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini untuk memperbaharui data pemilih, seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar dalam daftar pemilih,” ucapnya.

Baca Juga :  Luar Biasa!! Ikan Hias Kalteng Terus Menyumbang Devisa  

Termasuk, lanjut dia, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat dan perubahan elemen data pemilih kabupaten/kota secara berkelanjutan. Kegiatan ini telah dilakukan sejak Mei 2021 setelah selesainya tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2020.

“Tahapan tersebut diawali dengan verifikasi pemilih tambahan pada daftar pemilih tambahan (DPTb) dalam pemilihan, yaitu pemilih yang belum terdaftar dalam DPT dan menggunakan hak pilih dengan menunjukkan KTP elektronik,” ungkapnya.

Harmain menyebut, proses ini dilakukan oleh seluruh KPU kabupaten/kota se-Kalteng. Selanjutnya KPU kabupaten/kota melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkala, berkoordinasi dengan instansi pemerintah daerah yang menangani administrasi kependudukan dan kematian serta instansi lain terkait.

“Masyarakat juga dapat memberi masukan dengan menghubungi KPU kabupaten/kota secara langsung atau melalui saluran komunikasi yang disediakan,” sebut Harmain.

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp3,4 M, Tersangka Tipikor Proyek APBN Lebih dari Satu

Ditambahkannya, KPU kabupaten/kota juga berkoordinasi dengan instansi seperti TNI/Polri dan pengadilan setingkat untuk mendapatkan data pemilih baru (purnawirawan TNI/Polri) atau pemilih yang dicabut hak pilihnya. Pemutakhiran data juga dilakukan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi data dan informasi dengan dasar keterbukaan informasi, sehingga dapat mengurangi kecurigaan pemilih dan mengurangi potensi manipulasi data.

“Partai politik juga diharapkan aktif memastikan konstituennya telah terdaftar dalam daftar pemilih berkelanjutan ini,” tegasnya.

KPU kabupaten/kota, tambah Harmain, melakukan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan per bulan dan menyampaikan hasil rekapitulasi tersebut kepada parpol, bawaslu, dan dinas yang menangani urusan kependudukan dan catatan sipil setempat, serta mengumumkan pada papan pengumuman kantor, laman website, portal aplikasi, dan media sosial.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/