Selasa, Mei 14, 2024
23.4 C
Palangkaraya

KEJAKSAAN

Rugikan Negara Rp3,4 M, Tersangka Tipikor Proyek APBN Lebih dari Satu

PULANG PISAU-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau menjerat satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan infrastruktur permukiman kawasan kumuh di Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau tahun anggaran 2016. Kejari Pulang Pisau menetapkan YH selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut sebagai tersangka.

“Setelah menjalani pemeriksaan pada Senin (10/10) dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB, kami memutuskan untuk menahan saudara YH,” kata Kajari Pulang Pisau Dr Priyambudi saat menyampaikan press release, Selasa (11/10).

Priyambudi mengungkapkan, pekerjaan pembangunan infrastruktur pemukiman kawasan kumuh itu menelan anggaran sebesar Rp6.330.000.000, yang bersumber dari APBN di bawah Kementerian PUPR, Dirjen Cipta Karya. “Ini merupakan tunggakan kasus tahun lalu,” ujarnya.

Priyambudi menyebut, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sebelumnya YH diperiksa sebagai saksi. “Tahapan pro justitia penyidikan sudah kami laksanakan. Setelah ekspose, tim setuju untuk penetapan tersangka,” beber Priyambudi yang saat itu didampingi Kasi Pidsus Heru Pujakesuma dan Kasi Intel Hisria Dinata Subakti.

Baca Juga :  Pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini

Dalam penanganan kasus ini, Kejari Pulang Pisau juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan meminta keterangan dari ahli teknik dari Universitas Lambung Mangkurat, Kalimantan Selatan serta auditor BPKP Kalteng.

Priyambudi menambahkan, pada Senin (10/10) pihaknya membagi dua tim dalam penanganan kasus tersebut. Tim pertama melakukan pencarian dokumen surat di gudang arsip Kantor Balai Prasarana Permukiman Kalteng di Palangka Raya dan menemukan 18 item dokumen terkait proyek tersebut.

“Kami sudah meminta secara resmi dokumen itu, tapi jawaban yang kami terima tidak ditemukan, sehingga kami berinisiatif mencari sendiri dengan melakukan penggeledahan,” ungkap dia.

Priyambudi juga tidak menampik soal adanya kemungkinan penambahan tersangka dalam kasus ini. Namun kajari belum menyebut siapa yang akan menjadi calon tersangka baru. “Kami akan melakukan pengembangan, bisa saja tersangka lebih dari satu orang,” tegas dia.

Baca Juga :  Kajati Ikuti Rakor Evaluasi PPKM Level 4 Wilayah Kalimantan

Ia juga membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil pelaksana kegiatan untuk dimintai keterangan. Lantas kapan target Kejari Pulang Pisau untuk menetapkan tersangka baru?

“Sesegera mungkin, dengan memperhatikan fakta-fakta persidangan. Fakta-fakta persidangan akan menjadi ‘senjata’ tak terbantahkan. Indikasi keterlibatan pihak swasta sudah ada,” jawab Priyambudi.

Di tempat yang sama, Kasi Pidsus Heru Pujakesuma mengungkapkan, pemenang proyek dengan pagu sekitar Rp6,6 miliar itu yakni PT A dengan nilai kontrak Rp6.330.000.000.

Pekerjaan tersebut, kata dia, awalnya jalan cor beton, lalu berubah jadi aspal, kemudian berubah menjadi cor beton lagi. “Diadendum menjadi cor beton dengan spesifikasi K 175,” ungkap Heru.

Pihaknya menduga adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi dalam pelaksanaan proyek tersebut, sehingga pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Ditemukan kerugian negara akibat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi. Berdasarkan penghitungan auditor, kerugian mencapai Rp3,48 miliar lebih,” ungkap Heru. (art/ce/ala)

PULANG PISAU-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau menjerat satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan infrastruktur permukiman kawasan kumuh di Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau tahun anggaran 2016. Kejari Pulang Pisau menetapkan YH selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut sebagai tersangka.

“Setelah menjalani pemeriksaan pada Senin (10/10) dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB, kami memutuskan untuk menahan saudara YH,” kata Kajari Pulang Pisau Dr Priyambudi saat menyampaikan press release, Selasa (11/10).

Priyambudi mengungkapkan, pekerjaan pembangunan infrastruktur pemukiman kawasan kumuh itu menelan anggaran sebesar Rp6.330.000.000, yang bersumber dari APBN di bawah Kementerian PUPR, Dirjen Cipta Karya. “Ini merupakan tunggakan kasus tahun lalu,” ujarnya.

Priyambudi menyebut, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sebelumnya YH diperiksa sebagai saksi. “Tahapan pro justitia penyidikan sudah kami laksanakan. Setelah ekspose, tim setuju untuk penetapan tersangka,” beber Priyambudi yang saat itu didampingi Kasi Pidsus Heru Pujakesuma dan Kasi Intel Hisria Dinata Subakti.

Baca Juga :  Pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini

Dalam penanganan kasus ini, Kejari Pulang Pisau juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan meminta keterangan dari ahli teknik dari Universitas Lambung Mangkurat, Kalimantan Selatan serta auditor BPKP Kalteng.

Priyambudi menambahkan, pada Senin (10/10) pihaknya membagi dua tim dalam penanganan kasus tersebut. Tim pertama melakukan pencarian dokumen surat di gudang arsip Kantor Balai Prasarana Permukiman Kalteng di Palangka Raya dan menemukan 18 item dokumen terkait proyek tersebut.

“Kami sudah meminta secara resmi dokumen itu, tapi jawaban yang kami terima tidak ditemukan, sehingga kami berinisiatif mencari sendiri dengan melakukan penggeledahan,” ungkap dia.

Priyambudi juga tidak menampik soal adanya kemungkinan penambahan tersangka dalam kasus ini. Namun kajari belum menyebut siapa yang akan menjadi calon tersangka baru. “Kami akan melakukan pengembangan, bisa saja tersangka lebih dari satu orang,” tegas dia.

Baca Juga :  Kajati Ikuti Rakor Evaluasi PPKM Level 4 Wilayah Kalimantan

Ia juga membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil pelaksana kegiatan untuk dimintai keterangan. Lantas kapan target Kejari Pulang Pisau untuk menetapkan tersangka baru?

“Sesegera mungkin, dengan memperhatikan fakta-fakta persidangan. Fakta-fakta persidangan akan menjadi ‘senjata’ tak terbantahkan. Indikasi keterlibatan pihak swasta sudah ada,” jawab Priyambudi.

Di tempat yang sama, Kasi Pidsus Heru Pujakesuma mengungkapkan, pemenang proyek dengan pagu sekitar Rp6,6 miliar itu yakni PT A dengan nilai kontrak Rp6.330.000.000.

Pekerjaan tersebut, kata dia, awalnya jalan cor beton, lalu berubah jadi aspal, kemudian berubah menjadi cor beton lagi. “Diadendum menjadi cor beton dengan spesifikasi K 175,” ungkap Heru.

Pihaknya menduga adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi dalam pelaksanaan proyek tersebut, sehingga pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Ditemukan kerugian negara akibat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi. Berdasarkan penghitungan auditor, kerugian mencapai Rp3,48 miliar lebih,” ungkap Heru. (art/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/