Selasa, Juli 1, 2025
25.6 C
Palangkaraya

Ponpes Besuk Pasuruan Fatwakan Haram Sound Horeg, Bertentangan Syariat Islam

PONDOK Pesantren Besuk di Kabupaten Pasuruan secara resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg, dalam forum keilmuan Bahtsul Masail yang digelar bertepatan dengan 1 Muharram 1447 H, menandai tahun baru dalam kalender Islam.

Fatwa ini ditegaskan langsung oleh Pengasuh Ponpes Besuk, KH Muhibbul Aman Aly. Ia menyatakan bahwa penggunaan sound horeg tidak hanya menimbulkan gangguan kebisingan, namun juga mengandung muatan sosial dan budaya yang bertentangan dengan ajaran Islam.

“Pertimbangan kami bukan hanya soal kebisingan, tapi juga karena istilah ‘sound horeg’ itu sudah melekat dengan konteks yang bermasalah secara syar’i,” kata Kiai Muhib, dikutip dari unggahan Instagram @ajir_ubaidillah pada Senin (30/6/2025).
Lebih lanjut, Kiai Muhib menegaskan bahwa keharaman tersebut bersifat mutlak, tidak bergantung pada lokasi atau dampak langsung terhadap masyarakat.

Baca Juga :  Update Longsor di Tambang Gunung Kuda, Korban Meninggal Menjadi 14 Orang

“Di manapun digunakan, apakah menimbulkan gangguan atau tidak, praktik sound horeg tetap haram. Hukumnya berdiri sendiri tanpa perlu menunggu larangan dari pemerintah,” ujarnya.
Keputusan ini turut dibenarkan oleh KH Muhammad Ajir Ubaidillah yang mengunggah ulang pernyataan tersebut di media sosial.

Ia menyampaikan bahwa fatwa itu muncul sebagai respons atas keresahan masyarakat terhadap maraknya praktik sound horeg yang dianggap meresahkan dan jauh dari nilai kesopanan.

Forum Bahtsul Masail sendiri menilai bahwa sound horeg identik dengan unsur-unsur negatif seperti syiar orang-orang fasiq (sya’ir fussaq), aksi joget dan gerakan tidak senonoh, interaksi bebas antara laki-laki dan perempuan, serta potensi maksiat lainnya.

Berdasarkan sejumlah karakteristik tersebut, Ponpes Besuk menyatakan bahwa sound horeg tidak sekadar persoalan teknis audio, melainkan bentuk praktik sosial yang dianggap bertentangan dengan adab, ketertiban umum, dan prinsip-prinsip syariat Islam.

Baca Juga :  Pemanggilan terhadap Netizen Harus Disertai Surat Resmi

Oleh karena itu, penggunaannya difatwakan haram secara mutlak. (*)

PONDOK Pesantren Besuk di Kabupaten Pasuruan secara resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg, dalam forum keilmuan Bahtsul Masail yang digelar bertepatan dengan 1 Muharram 1447 H, menandai tahun baru dalam kalender Islam.

Fatwa ini ditegaskan langsung oleh Pengasuh Ponpes Besuk, KH Muhibbul Aman Aly. Ia menyatakan bahwa penggunaan sound horeg tidak hanya menimbulkan gangguan kebisingan, namun juga mengandung muatan sosial dan budaya yang bertentangan dengan ajaran Islam.

“Pertimbangan kami bukan hanya soal kebisingan, tapi juga karena istilah ‘sound horeg’ itu sudah melekat dengan konteks yang bermasalah secara syar’i,” kata Kiai Muhib, dikutip dari unggahan Instagram @ajir_ubaidillah pada Senin (30/6/2025).
Lebih lanjut, Kiai Muhib menegaskan bahwa keharaman tersebut bersifat mutlak, tidak bergantung pada lokasi atau dampak langsung terhadap masyarakat.

Baca Juga :  Update Longsor di Tambang Gunung Kuda, Korban Meninggal Menjadi 14 Orang

“Di manapun digunakan, apakah menimbulkan gangguan atau tidak, praktik sound horeg tetap haram. Hukumnya berdiri sendiri tanpa perlu menunggu larangan dari pemerintah,” ujarnya.
Keputusan ini turut dibenarkan oleh KH Muhammad Ajir Ubaidillah yang mengunggah ulang pernyataan tersebut di media sosial.

Ia menyampaikan bahwa fatwa itu muncul sebagai respons atas keresahan masyarakat terhadap maraknya praktik sound horeg yang dianggap meresahkan dan jauh dari nilai kesopanan.

Forum Bahtsul Masail sendiri menilai bahwa sound horeg identik dengan unsur-unsur negatif seperti syiar orang-orang fasiq (sya’ir fussaq), aksi joget dan gerakan tidak senonoh, interaksi bebas antara laki-laki dan perempuan, serta potensi maksiat lainnya.

Berdasarkan sejumlah karakteristik tersebut, Ponpes Besuk menyatakan bahwa sound horeg tidak sekadar persoalan teknis audio, melainkan bentuk praktik sosial yang dianggap bertentangan dengan adab, ketertiban umum, dan prinsip-prinsip syariat Islam.

Baca Juga :  Pemanggilan terhadap Netizen Harus Disertai Surat Resmi

Oleh karena itu, penggunaannya difatwakan haram secara mutlak. (*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/