KEMENTERIAN Perhubungan tengah memfinalisasi rencana kenaikan tarif ojek online (ojol) hingga 15 persen.
Rencana ini diungkapkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, dalam rapat bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (30/6/2025).
“Kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama kendaraan roda dua. Kenaikannya bervariasi, ada yang mencapai 15 persen, ada juga yang sekitar 8 persen, tergantung zona,” kata Aan, mengutip cnnindonesia.com.
Ia menjelaskan, aturan kenaikan tarif ini saat ini sedang dalam tahap akhir kajian dan kemungkinan besar akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.
Meski belum merinci besaran pasti tarif baru di masing-masing zona, Aan menyebut bahwa Kemenhub akan memanggil perwakilan perusahaan aplikasi transportasi online pada Selasa (1/7) untuk membahas teknis pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Pada prinsipnya, pihak aplikator telah menyetujui adanya penyesuaian tarif. Namun, untuk memastikan semuanya siap, kami akan memanggil mereka dan berdiskusi langsung,” ujarnya.
Sebagai informasi, saat ini tarif ojek online masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022.
Tarif dibagi berdasarkan tiga zona:
Zona I: Sumatra, Jawa (kecuali Jabodetabek), dan Bali, dengan tarif Rp1.850–Rp2.300 per kilometer
Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, dengan tarif Rp2.600–Rp2.700 per kilometer.
Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, dengan tarif Rp2.100–Rp2.600 per kilometer.
Kenaikan tarif ini diharapkan dapat menyesuaikan dengan kondisi ekonomi serta memberikan keseimbangan antara kepentingan pengemudi dan pengguna layanan. (net/abw)