PALANGKA RAYA-Sidang kasus tindak pidana korupsi di tubuh PDAM Kapuas 2016-2018 akhirnya memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya menjatuhkan hukuman untuk mantan Direktur PDAM Kapuas Widodo dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Dalam naskah putusan setebal 283 halaman yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Alfon, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi terkait dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas untuk PDAM Kapuas tahun 2016-2018.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama enam tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” ucap Alfon, Jumat (9/7).
Pertimbangan menurut majelis hakim, berdasarkan fakta persidangan dan sesuai keterangan para saksi dan terdakwa serta dikuatkan alat bukti, dianggap telah terbukti melakukan penyelewengan dalam penggunaan dana penyertaan modal dari Pemkab Kapuas untuk PDAM Kapuas, yang seharusnya dana itu digunakan PDAM Kapuas untuk Program Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SRMBR) periode 2016-2018.
Atas dasar itu, majelis hakim menyatakan sependapat dengan tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer yakni melanggar Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa selama proses persidangan tidak menemukan alasan yang bisa memaafkan atau membenarkan terdakwa melakukan perbuatan tersebut.
Meski demikian, majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan tidak sependapat dengan jumlah nilai kerugian negara akibat korupsi yang diperbuat terdakwa berdasarkan uraian dakwaan jaksa yang disebutkan senilai Rp7.418.444.650.
Menurut majelis hakim yang beranggota hakim adhoc Annur Sakti Siregar dan Irfanul, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa adalah sebesar Rp5.424.860.594.