Sabtu, November 23, 2024
24.3 C
Palangkaraya

30 Unit Mobil Putar Arah

Pengendara Diduga Tidak Bawa Sertifikat Vaksin dan Surat Antigen

PANGKALAN BUN-Tim satgas Covid-19 yang tergabung dalam jajaran TNI, Polri serta Dinas Kesehatan melakukan tindakan tegas. Kali ini para pengendara yang akan memasuki wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat diminta putar balik. Sebanyak kurang lebih 30 kendaraan roda empat harus kembali ke tempat asalnya.

Hal ini dilakukan karena tidak membawa, surat bebas Covid-19, sertifikat vaksin, surat tugas. Penyekatan yang dilakukan di wilayah Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, belum lama ini.

Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah melalui Kasatlantas AKP Feriza Lubis mengatakan, bahwa apa yang dilakukan ini menindaklanjuti surat edaran berkaitan dengan PPKM Mikro untuk wilayah Kobar. Sehingga para pengendara baik roda empat ataupun roda dua yang akan masuk kewilayahan Kobar harus mengikuti aturan yang telah ditentukan.

Baca Juga :  Lagi Cuci Pakaian, Loteng Dilalap Api

Bukan hanya pengendara saja, tetapi mereka yang menggunakan kendaraan umum seperti bus juga diperiksa. Apabila pada saat pemeriksaan tidak membawa surat-surat yang diwajibkan, warga tersebut diminta kembali ke tempat asalnya ataupun sesuai lokasi yang telah ditunjuk.

“Kami langsung berikan tindakan tegas bagi mereka yang tidak menaatinya. Kami periksa berbagai surat yang diwajibkan, kalau tidak bawa silahkan putar balik,” katanya.

Selain melakukan penindakan tegas, pihaknya juga memberikan sosialisasi baik dengan memasang sticker ataupun baliho.  Masyarakat diimbau untuk selalu menaati dan mengikuti aturan yang telah ditentukan. Selain kewajiban penggunaan masker juga tidak boleh berkerumunan. Karena itu menjadi salah satu pemutusan rantai penyebarannya.

Baca Juga :  Kapolres Bartim Sebut UMKM sebagai 'Senjata' Penggerak Ekonomi

“Semoga apa yang kami imbau ini benar-benar dapat dipahami dan dilaksanakan. Karena dengan kesadaran bersama, bisa membantu menekan peningkatan kasus Covid-19 di Kobar,” ucapnya. (son)

Pengendara Diduga Tidak Bawa Sertifikat Vaksin dan Surat Antigen

PANGKALAN BUN-Tim satgas Covid-19 yang tergabung dalam jajaran TNI, Polri serta Dinas Kesehatan melakukan tindakan tegas. Kali ini para pengendara yang akan memasuki wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat diminta putar balik. Sebanyak kurang lebih 30 kendaraan roda empat harus kembali ke tempat asalnya.

Hal ini dilakukan karena tidak membawa, surat bebas Covid-19, sertifikat vaksin, surat tugas. Penyekatan yang dilakukan di wilayah Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, belum lama ini.

Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah melalui Kasatlantas AKP Feriza Lubis mengatakan, bahwa apa yang dilakukan ini menindaklanjuti surat edaran berkaitan dengan PPKM Mikro untuk wilayah Kobar. Sehingga para pengendara baik roda empat ataupun roda dua yang akan masuk kewilayahan Kobar harus mengikuti aturan yang telah ditentukan.

Baca Juga :  Lagi Cuci Pakaian, Loteng Dilalap Api

Bukan hanya pengendara saja, tetapi mereka yang menggunakan kendaraan umum seperti bus juga diperiksa. Apabila pada saat pemeriksaan tidak membawa surat-surat yang diwajibkan, warga tersebut diminta kembali ke tempat asalnya ataupun sesuai lokasi yang telah ditunjuk.

“Kami langsung berikan tindakan tegas bagi mereka yang tidak menaatinya. Kami periksa berbagai surat yang diwajibkan, kalau tidak bawa silahkan putar balik,” katanya.

Selain melakukan penindakan tegas, pihaknya juga memberikan sosialisasi baik dengan memasang sticker ataupun baliho.  Masyarakat diimbau untuk selalu menaati dan mengikuti aturan yang telah ditentukan. Selain kewajiban penggunaan masker juga tidak boleh berkerumunan. Karena itu menjadi salah satu pemutusan rantai penyebarannya.

Baca Juga :  Kapolres Bartim Sebut UMKM sebagai 'Senjata' Penggerak Ekonomi

“Semoga apa yang kami imbau ini benar-benar dapat dipahami dan dilaksanakan. Karena dengan kesadaran bersama, bisa membantu menekan peningkatan kasus Covid-19 di Kobar,” ucapnya. (son)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/