Rabu, Juli 2, 2025
23.5 C
Palangkaraya

Warga Geruduk Diskotek LW, Desak Ditutup Demi Ketenangan Perumahan

PANGKALAN BUN– Suara dentuman musik yang menggema hingga ke kamar tidur warga akhirnya memicu puncak amarah. Puluhan warga Perumahan Griya Marunting Lamantuha, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), memilih turun ke jalan dan mendatangi Tempat Hiburan Malam (THM) Last Wolf (LW), Minggu (29/6/2025) tepat pukul tengah malam.

Dilansir dari prokal.co tak hanya kaum pria, sejumlah ibu-ibu pun ikut dalam aksi damai tersebut.

Mereka menuntut agar diskotek yang beroperasi di tengah lingkungan permukiman itu segera ditutup. Bagi mereka, suara bising yang merambat sampai ke rumah telah merenggut hak warga untuk beristirahat dengan tenang.

“Kami sudah cukup sabar. Laporan sudah disampaikan, tapi tidak ada kepastian. Sekarang kami tegas minta ditutup. Ini kawasan perumahan, bukan untuk diskotek,” tegas Heru Purwanto, Ketua RT 20 Desa Pasir Panjang.

Baca Juga :  Wabup Kobar Apresiasi Kinerja Polres

Menurut Heru, keberadaan tempat hiburan malam di wilayah hunian tidak hanya mengganggu ketenteraman, tetapi juga menyalahi fungsi kawasan. Upaya warga untuk mencari keadilan melalui jalur resmi pun belum membuahkan hasil, sehingga aksi malam itu menjadi pilihan terakhir.

Sementara itu, Legal Corporate LW, Muhammad Yusuf, menegaskan pihak manajemen sejatinya selalu membuka ruang dialog. Ia menilai dinamika pro dan kontra merupakan bagian dari proses kemajuan sebuah daerah.

“Kami menghormati semua kritik. Terkait polusi suara sudah kami atasi. Bahkan, kami akan evaluasi jam operasional sesuai ketentuan,” jelas Yusuf.

Lebih lanjut, Yusuf menegaskan manajemen LW siap menyelesaikan izin gangguan yang masih dalam proses. Namun, ia juga mengingatkan bahwa para pelaku usaha hiburan memiliki hak hukum yang harus dihormati.

Baca Juga :  Bupati Kotim Sudah Mengeluarkan Surat Imbauan

“Kami akan mengambil langkah hukum terhadap siapa pun yang bertindak di luar aturan. Pelaku industri hiburan juga punya hak perlindungan hukum,” tegasnya.

Selain itu, Yusuf berharap pemerintah daerah dan DPRD dapat mempertimbangkan revisi Perda Kobar Nomor 13 Tahun 2006, agar pengelolaan tempat hiburan lebih tertata dan memberikan kontribusi nyata untuk pendapatan asli daerah (PAD).

Aksi warga malam itu sempat diwarnai ketegangan dengan pihak manajemen, tetapi berkat kesigapan aparat Polres Kobar, suasana bisa dikendalikan dan tetap berjalan damai.(mif/ram)

PANGKALAN BUN– Suara dentuman musik yang menggema hingga ke kamar tidur warga akhirnya memicu puncak amarah. Puluhan warga Perumahan Griya Marunting Lamantuha, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), memilih turun ke jalan dan mendatangi Tempat Hiburan Malam (THM) Last Wolf (LW), Minggu (29/6/2025) tepat pukul tengah malam.

Dilansir dari prokal.co tak hanya kaum pria, sejumlah ibu-ibu pun ikut dalam aksi damai tersebut.

Mereka menuntut agar diskotek yang beroperasi di tengah lingkungan permukiman itu segera ditutup. Bagi mereka, suara bising yang merambat sampai ke rumah telah merenggut hak warga untuk beristirahat dengan tenang.

“Kami sudah cukup sabar. Laporan sudah disampaikan, tapi tidak ada kepastian. Sekarang kami tegas minta ditutup. Ini kawasan perumahan, bukan untuk diskotek,” tegas Heru Purwanto, Ketua RT 20 Desa Pasir Panjang.

Baca Juga :  Wabup Kobar Apresiasi Kinerja Polres

Menurut Heru, keberadaan tempat hiburan malam di wilayah hunian tidak hanya mengganggu ketenteraman, tetapi juga menyalahi fungsi kawasan. Upaya warga untuk mencari keadilan melalui jalur resmi pun belum membuahkan hasil, sehingga aksi malam itu menjadi pilihan terakhir.

Sementara itu, Legal Corporate LW, Muhammad Yusuf, menegaskan pihak manajemen sejatinya selalu membuka ruang dialog. Ia menilai dinamika pro dan kontra merupakan bagian dari proses kemajuan sebuah daerah.

“Kami menghormati semua kritik. Terkait polusi suara sudah kami atasi. Bahkan, kami akan evaluasi jam operasional sesuai ketentuan,” jelas Yusuf.

Lebih lanjut, Yusuf menegaskan manajemen LW siap menyelesaikan izin gangguan yang masih dalam proses. Namun, ia juga mengingatkan bahwa para pelaku usaha hiburan memiliki hak hukum yang harus dihormati.

Baca Juga :  Bupati Kotim Sudah Mengeluarkan Surat Imbauan

“Kami akan mengambil langkah hukum terhadap siapa pun yang bertindak di luar aturan. Pelaku industri hiburan juga punya hak perlindungan hukum,” tegasnya.

Selain itu, Yusuf berharap pemerintah daerah dan DPRD dapat mempertimbangkan revisi Perda Kobar Nomor 13 Tahun 2006, agar pengelolaan tempat hiburan lebih tertata dan memberikan kontribusi nyata untuk pendapatan asli daerah (PAD).

Aksi warga malam itu sempat diwarnai ketegangan dengan pihak manajemen, tetapi berkat kesigapan aparat Polres Kobar, suasana bisa dikendalikan dan tetap berjalan damai.(mif/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/