MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, terkait kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Dalam putusan itu, hukuman penjara Novanto dikurangi dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.
Putusan tersebut tertuang dalam dokumen nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dapat diakses melalui situs resmi MA, pada Rabu (2/7).
“Kabul,” tulis putusan MA tersebut.
Majelis hakim menyatakan Setya Novanto terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pidana pokok, MA juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, Setya Novanto diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar USD 7,3 juta.
Dari jumlah tersebut, dikompensasi sebesar Rp 5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sisa uang pengganti sebesar Rp 49.052.289.803 dijatuhkan dengan pidana subsider 2 tahun penjara,” demikian bunyi dalam amar putusan.
Sebagai pidana tambahan, Setya Novanto juga dijatuhi hukuman pencabutan hak politik, yakni larangan menduduki jabatan publik selama 2 tahun 6 bulan setelah masa pemidanaan berakhir.
Putusan tersebut diketok oleh majelis hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim Agung Surya Jaya, serta dua anggota hakim yakni Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, pada 4 Juni 2025.
Kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto sempat menjadi salah satu perkara besar yang menyita perhatian publik, karena melibatkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun dan menyeret sejumlah pejabat tinggi lainnya.
Profil Setya Novanto
Pria kelahiran Bandung, 12 November 1955, ini dari pasangan R. Soewondo Mangunratsongko dan Julia Maria Sulastri. Novanto berasal dari keluarga besar. Dia anak kelima dari delapan bersaudara.
Pada usia TK dan SD, Novanto menghabiskan di Bandung. Setelah itu, orang tuanya pindah ke Surabaya. Semua keluarga Novanto ikut ke Surabaya. Getirnya kehidupan Novanto mulai terasa. Bapak dan ibunya tidak ada kecocokan dan memilih berpisah. Akibatnya, Novanto dan saudaranya memilih ikut ibunya tinggal di Jakarta.
Novanto menyelesaikan SMP dan SMA di Jakarta. Setelah itu, Novanto kembali ke Surabaya untuk kuliah. Meski bapaknya ada di Surabaya, ia memilih sewa kontrakan untuk tinggal di Surabaya. Novanto ingin mandiri. Untuk biaya kuliah juga dia harus menguras tenaga dan pikirannya. Mulai dari jualan beras dan madu di pasar, jadi model, hingga sales mobil.
Puncak kariernya di Surabaya saat ia ditunjuk sebagai Kepala Penjualan mobil untuk seluruh Indonesia Timur. Berkat keuletannya belajar dan bekerja, Novanto meraih gelar sarjana muda dari Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya.
Pendidikan bagi Novanto penting. Untuk menyelesaikan sarjana penuhnya, ia kembali ke Jakarta, kuliah di Universitas Trisakti. Sementara biaya hidupnya, lagi-lagi Novanto putar otak. Karena uang tabungan dari Surabaya hanya cukup untuk biaya daftar kuliah.
Akhirnya, ia membuka jasa foto copy, salah satunya menjual buku kuliah copian ke mahasiswa. Dari kelebihan uang ini, Novanto mendirikan kantin di kampus. Perjuangannya sukses, ia akhirnya, menjadi sarjana penuh pada usia 29 tahun.
Sukses kuliah, ia buktikan juga di dunia kerja. Setelah menyandang sarjana ekonomi, Novanto dipercaya untuk mengelola sebuah SPBU di Cikokol, Tangerang. Di bawah pengelolaannya, SPBU ini berkembang pesat. Keberhasilan ini menantang Novanto untuk lebih maju lagi.
Ia memutuskan untuk membangun perusahaan sendiri dalam bidang lain bersama teman-temannya. Kerja kerasnya membawa kesuksesan Novanto dalam bidang lain; perternakan, pengadaan bahan baku tekstil, kertas, kontraktor bangunan, industri pabrik kayu, transportasi, perdagangan, lapangan golf bertaraf internasional, dan bisnis hotel.
Setelah 14 tahun berkiprah di dunia bisnis dengan jatuh bangunya, dia tertarik ke dunia politik. Dia mulai bersama temannya menerbitkan buku “Manajemen Soeharto”. Sayang, buku ini hanya beredar sebentar karena Presiden Soeharto baru lengser setelah 32 tahun memimpin negeri ini.
Saat itu, ada larangan beredar buku Soeharto pasca kerusuhan tragedi Mei 1997. Pada usia 42 tahun itu, Novanto makin tertantang dengan dunia politik. Dia pun mulai bergabung dengan Organisasi Bahumas Kosgoro dan PPK Kosgoro 1957, dan menjadi anggota Partai Golkar, serta organisasi kemasyarakatan lainnya.
Karier politiknya berlanjut. Pada pemilu 1999, Novanto terpilih menjadi anggota DPR dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT). Pada pemilu berikutnya, tiga kali berturut-turut dia kembali terpilih menjadi anggota DPR. Jabatannya di DPR terus menaik. Mulai dari anggota, bendahara, hingga ketua Fraksi Partai Golkar. Puncaknya, 2 Oktober 2014, ia terpilih sebagai Ketua DPR RI 2014-2019.
Setahun menjalani sebagai ketua DPR, ia dilaporkan kasus “Papa Minta Saham” Freeport ke MKD DPR. Ia pun akhirnya mengundurkan diri dari jabatan ketua dan digantikan oleh Ade Komarudin. Keduanya dari Fraksi Partai Golkar (FPG). Setya Novanto sendiri diberi jabatan Ketua FPG periode 2015-2019. Karier politiknya tak berhenti, pada Munaslub Golkar di Bali, ia terpilih menjadi Ketua Umum DPP Golkar periode 2016-2019.
Setahun berselang setelah pengunduran dirinya, ia kembali menjadi orang nomor satu DPR. Namanya diajukan kembali oleh Fraksi Golkar karena kasus “Papa Minta Saham” terbukti cacat hukum menurut Mahkamah Konstitusi. Ia pun dilantik menjadi ketua DPR RI 2016-2019.
Meski sudah menjadi ketua Golkar dan DPR, kasus hukum tetap mengintainya. Kasus korupsi E-KTP menyeret Novanto ke rumah tahanan KPK. Selama proses persidangan sebagai terdakwa, Novanto mundur dari jabatannya di Golkar dan DPR RI.
Dalam putusan majelis hakim, pada 24 April 2018, Novanto divonis 15 tahun penjara. Tak hanya itu, hak politiknya pun dicabut selama lima tahun. Sumber; viva.co.id. (net/jpc)