SAMPIT-Buntut perkara kasus izin edar frozen food Abadi Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), akhirnya memasuki babak akhir.
Terdakwa Suwandi akhirnya menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Rabu (2/7/2025) siang.
Dalam putusan yang dipimpin oleh hakim Abdul Rasid itu, Suwandi divonis penjara 2 bulan 15 hari. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 5 bulan.
Pelaku UMKM di Sampit Dijerat Hukum seperti Toko Mama Khas Banjar
Terhadap putusan itu, kuasa hukum terdakwa, Parlin Silitonga, mengaku puas dengan putusan hakim. Meski terdapat kesalahan pada kliennya, namun kesalahan itu bersifat administrasi.
“Alhamdulillah hari ini majelis memutus dengan hati nurani dan objektif. Kita dari penasihat hukum puas dengan putusan ini,” ujarnya saat diwawancara usai sidang.
Ia mengatakan tidak ada upaya hukum yang akan dilakukan. Penahanan terhadap Suwandi pun sudah dilakukan. Dirinya menyebut pelaku UMKM seperti Suwandi seharusnya dibina.
“Kita menerima karena ini kan sudah dijalani beliau (Suwandi, red) penahanannya. Semoga dari pihak kejaksaan juga berpikir agar kasus ini tidak berlanjutlah. Karena ini UMKM yang harusnya dibina,” jelasnya.
Inilah Produk dari Toko Frozen Food Abadi, Pelaku UMKM di Sampit Dijerat Hukum
Dalam kesempatan itu, Parlin mengatakan UMKM seharusnya mendapatkan pembinaan dan tidak langsung dipidana. Ia juga menyarankan kepada penegak hukum agar berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) jika menangani perkara serupa.
“Sebelum memproses perkara seperti ini harusnya berkoordinasi dahulu dengan UMKM. Agar masyarakat yang sebenarnya ingin berusaha tidak mengalami ketakutan. Karena akan berpengaruh kepada ekonomi,” tandasnya.(mif/ram)