FENOMENA sound horeg kembali menjadi sorotan publik, terutama di wilayah Jawa Timur.
Jenis pengeras suara dengan dentuman keras yang sering digunakan dalam acara musik jalanan, bahkan demonstrasi, dinilai meresahkan masyarakat.
Salah satu pondok pesantren di Pasuruan bahkan telah mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg.
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, KH Ma’ruf Khozin, menyatakan dukungan terhadap pelarangan sound horeg.
Menurutnya, penggunaan pengeras suara dengan volume berlebihan kerap mengganggu ketenangan masyarakat dan bahkan menjadi persoalan yang pernah ditangani MUI.
“Di MUI Jatim pernah ada masalah serupa, yaitu takbiran yang diiringi musik menggunakan sound horeg. Dalam keputusan kami, takbiran dengan menggunakan suara semacam itu tidak diperkenankan,” ujar KH Ma’ruf, Selasa (1/7/2025), mengutip detik.com.
Ia menegaskan, penggunaan sound horeg yang mengeluarkan dentuman keras di tempat umum, seperti di depan rumah warga, pondok pesantren, atau sekolah, berpotensi mengganggu orang sakit, kegiatan belajar-mengajar, bahkan ibadah.
Terlebih, jika isi dari kegiatan tersebut tidak mengandung unsur keagamaan, melainkan hiburan semata seperti musik disko.
Meski belum secara resmi mengeluarkan fatwa haram, MUI Jawa Timur membuka kemungkinan tersebut jika masyarakat merasa terganggu dan ada permintaan resmi.
“Kalau ada pihak yang mengajukan, tentu akan kami bahas. Karena dampaknya terhadap ketenangan lingkungan cukup besar,” jelasnya.
KH Ma’ruf juga mengibaratkan perilaku pengguna sound horeg seperti pecandu rokok, yang sulit dihentikan meski sudah jelas dampak negatifnya.
“Bagi pelakunya mungkin menyenangkan. Tapi seperti rokok, bagi dokter pasti dilarang. Saat dokter menyampaikan itu ke pasien, ya tetap akan ditolak,” ujarnya.
Sebagai solusi, KH Ma’ruf menyarankan para penikmat musik sound horeg untuk menggunakan headset atau earphone agar tidak mengganggu orang lain.
“Silakan dengarkan musik pakai headset. Biar dinikmati sendiri, jangan sampai orang lain jadi korban,” tandasnya.
MUI Jawa Timur pun menegaskan dukungannya terhadap upaya pelarangan penggunaan sound horeg di ruang publik, demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama. (net/abw)