SAMPIT-Kasus yang menimpa owner Forzen Food Abadi, Suwandi, menjadi pelajaran berharga bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kotawaringin Timur (Kotim). Setelah divonis dua bulan 15 hari penjara akibat masalah izin edar, kasus tersebut menuai reaksi dari berbagai pihak.
Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kotim, Fadlian Noor menegaskan perlunya pembinaan yang berkelanjutan untuk para pelaku usaha kecil agar tidak terjebak persoalan hukum serupa.
Menurutnya, selain mengejar keuntungan usaha, UMKM juga wajib memperhatikan aspek legalitas dan kelengkapan dokumen.
Owner Pelaku UMKM Frozen Food Abadi Divonis Bersalah oleh Hakim PN Sampit
“Perlu diingatkan untuk UMKM lain agar segera melengkapi berkas perizinan, terutama sertifikat halal untuk produk makanan,” ujarnya
saat diwawancarai usai persidangan, Rabu (2/7/2025).
Ia berharap pemerintah daerah dan instansi terkait lebih proaktif dalam membina UMKM. Edukasi mengenai hukum usaha, perizinan, hingga sertifikasi diharapkan bisa dilakukan secara rutin agar kejadian serupa tidak terulang.
Sementara itu, Sahala Simanjuntak yang uuga advokat LBH Intan Kotim turut mengkritik cara penanganan kasus Frozen Food Abadi tersebut. Menurutnya, aparat penegak hukum semestinya dapat menggunakan pendekatan yang lebih bijak dan humanis.
“Saya kira pihak kepolisian itu jangan semena-mena. Kalau memang bisa ditangani di Polres Kotim, kenapa harus dibawa jauh ke Polda di Palangka Raya? Kasihan keluarganya, jangan mempersulit,” katanya.
Sahala menekankan, pelaku UMKM adalah tulang punggung ekonomi daerah yang seharusnya didorong untuk berkembang, bukan dibebani ketakutan akan jerat hukum. Dengan begitu, roda ekonomi masyarakat kecil tetap bisa berjalan dan memberikan kontribusi bagi daerah. (mif/ram)