Kamis, Juli 3, 2025
35.2 C
Palangkaraya

Napi yang Kabur dari Lapas Palangka Raya Ditangkap di Banjarmasin

PALANGKA RAYA – Setelah buron selama lima hari, Henderikus Yoseph Seran bin Anderias Seran, narapidana kasus pemerkosaan, akhirnya berhasil ditangkap di Banjarmasin. Ia sebelumnya melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya.

Penangkapan pria 22 tahun itu dilakukan oleh Tim Polrestabes Banjarmasin yang bertugas di Pos Polisi Macan Sudimampir, Kalimantan Selatan, Rabu (2/6), setelah menerima laporan warga soal sosok mencurigakan di sekitar Pasar Cempaka, Banjarmasin.

Warga melaporkan ada pria asing yang tampak gelisah dan beristirahat di area pasar. Merespons laporan tersebut, polisi segera bergerak ke lokasi sekitar pukul 14.00 WITA dan mengamankan seseorang yang ciri-cirinya identik dengan narapidana yang kabur dari Lapas.

Baca Juga :  Sengkarut Sengketa Lahan di Kotim, Malica Minta Jangan Ada Intimidasi

Setelah dilakukan pencocokan identitas, pria itu dipastikan adalah Henderikus, napi kasus pemerkosaan yang sempat menghebohkan publik Palangka Raya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, mengapresiasi cepatnya tindakan aparat kepolisian dalam menangkap napi yang melarikan diri.

“Kami mengapresiasi respons cepat dan sinergi jajaran Polrestabes Banjarmasin dalam mengamankan narapidana kabur. Ini bukti kuat koordinasi lintas wilayah sangat efektif,” ujarnya.

Saat ini, Henderikus masih diamankan di Pos Macan Sudimampir. Tim dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya telah dikirim ke Banjarmasin untuk melakukan penjemputan dan pengawalan kembali ke lapas.

Pihak Kanwil Pemasyarakatan Kalteng menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Ditjen PAS, Kepolisian, dan juga TNI untuk memastikan pengamanan pasca-penangkapan berjalan optimal.

Baca Juga :  Doa untuk Palangka Raya dan Keluarga

“Peristiwa ini menjadi bahan evaluasi penting bagi kami. Sistem pengawasan dan keamanan di seluruh lapas dan rutan akan diperkuat,” tegas Murdiana.

Ia menambahkan, tidak akan ada kompromi terhadap kelalaian maupun pelanggaran yang terjadi, dan pihaknya akan bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku.(sja)

 

PALANGKA RAYA – Setelah buron selama lima hari, Henderikus Yoseph Seran bin Anderias Seran, narapidana kasus pemerkosaan, akhirnya berhasil ditangkap di Banjarmasin. Ia sebelumnya melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya.

Penangkapan pria 22 tahun itu dilakukan oleh Tim Polrestabes Banjarmasin yang bertugas di Pos Polisi Macan Sudimampir, Kalimantan Selatan, Rabu (2/6), setelah menerima laporan warga soal sosok mencurigakan di sekitar Pasar Cempaka, Banjarmasin.

Warga melaporkan ada pria asing yang tampak gelisah dan beristirahat di area pasar. Merespons laporan tersebut, polisi segera bergerak ke lokasi sekitar pukul 14.00 WITA dan mengamankan seseorang yang ciri-cirinya identik dengan narapidana yang kabur dari Lapas.

Baca Juga :  Sengkarut Sengketa Lahan di Kotim, Malica Minta Jangan Ada Intimidasi

Setelah dilakukan pencocokan identitas, pria itu dipastikan adalah Henderikus, napi kasus pemerkosaan yang sempat menghebohkan publik Palangka Raya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, mengapresiasi cepatnya tindakan aparat kepolisian dalam menangkap napi yang melarikan diri.

“Kami mengapresiasi respons cepat dan sinergi jajaran Polrestabes Banjarmasin dalam mengamankan narapidana kabur. Ini bukti kuat koordinasi lintas wilayah sangat efektif,” ujarnya.

Saat ini, Henderikus masih diamankan di Pos Macan Sudimampir. Tim dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya telah dikirim ke Banjarmasin untuk melakukan penjemputan dan pengawalan kembali ke lapas.

Pihak Kanwil Pemasyarakatan Kalteng menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Ditjen PAS, Kepolisian, dan juga TNI untuk memastikan pengamanan pasca-penangkapan berjalan optimal.

Baca Juga :  Doa untuk Palangka Raya dan Keluarga

“Peristiwa ini menjadi bahan evaluasi penting bagi kami. Sistem pengawasan dan keamanan di seluruh lapas dan rutan akan diperkuat,” tegas Murdiana.

Ia menambahkan, tidak akan ada kompromi terhadap kelalaian maupun pelanggaran yang terjadi, dan pihaknya akan bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku.(sja)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/