Kamis, Juli 3, 2025
29.2 C
Palangkaraya

Pesinetron MR Ditangkap, Peras Pasangannya yang Ternyata Sesama Jenis

SEORANG aktor sinetron berinisial MR diamankan pihak kepolisian Polsek Cempaka Putih setelah diduga melakukan pemerasan terhadap pasangannya yang juga seorang pria. Penangkapan dilakukan di kawasan Harjamukti, Kota Depok, Jawa Barat.

“Iya, berdasarkan informasi yang kami terima, pelaku merupakan seorang pesinetron. Memang betul, ini terkait hubungan sesama jenis,” ujar Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, Rabu (2/7/2025) mengutip detik.com.

MR ditangkap pada Kamis malam, 5 Juni 2025, setelah korban melaporkan dugaan pemerasan ke pihak kepolisian.

Dari keterangan korban, MR meminta uang sebesar Rp 20 juta disertai ancaman akan menyebarkan konten pribadi.

“Korban melaporkan adanya tindakan pemerasan, pelaku meminta sejumlah uang. Sudah beberapa kali korban mentransfer uang, total kerugian sekitar Rp 20 juta, baik melalui transfer maupun tunai,” jelas Pengky.

Baca Juga :  Gus Iqdam dan Istri Ziarah ke Makam Guru Sekumpul Tuai Kontroversi dari Netizen

Diketahui, pelaku dan korban saling mengenal lewat media sosial dan telah menjalin hubungan selama dua bulan.

Namun, belakangan MR mulai mengancam korban dengan menyebarkan foto dan video porno apabila permintaan uang tidak dipenuhi.

“Setelah kami lakukan penangkapan dan pemeriksaan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan. Modusnya mengancam korban akan menyebarkan foto bugil dan video porno berdurasi pendek yang merekam hubungan antara keduanya,” tambah Pengky.

Saat ini, MR telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa. (net/abw)

SEORANG aktor sinetron berinisial MR diamankan pihak kepolisian Polsek Cempaka Putih setelah diduga melakukan pemerasan terhadap pasangannya yang juga seorang pria. Penangkapan dilakukan di kawasan Harjamukti, Kota Depok, Jawa Barat.

“Iya, berdasarkan informasi yang kami terima, pelaku merupakan seorang pesinetron. Memang betul, ini terkait hubungan sesama jenis,” ujar Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, Rabu (2/7/2025) mengutip detik.com.

MR ditangkap pada Kamis malam, 5 Juni 2025, setelah korban melaporkan dugaan pemerasan ke pihak kepolisian.

Dari keterangan korban, MR meminta uang sebesar Rp 20 juta disertai ancaman akan menyebarkan konten pribadi.

“Korban melaporkan adanya tindakan pemerasan, pelaku meminta sejumlah uang. Sudah beberapa kali korban mentransfer uang, total kerugian sekitar Rp 20 juta, baik melalui transfer maupun tunai,” jelas Pengky.

Baca Juga :  Gus Iqdam dan Istri Ziarah ke Makam Guru Sekumpul Tuai Kontroversi dari Netizen

Diketahui, pelaku dan korban saling mengenal lewat media sosial dan telah menjalin hubungan selama dua bulan.

Namun, belakangan MR mulai mengancam korban dengan menyebarkan foto dan video porno apabila permintaan uang tidak dipenuhi.

“Setelah kami lakukan penangkapan dan pemeriksaan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan. Modusnya mengancam korban akan menyebarkan foto bugil dan video porno berdurasi pendek yang merekam hubungan antara keduanya,” tambah Pengky.

Saat ini, MR telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa. (net/abw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/