Kamis, Juli 3, 2025
25.7 C
Palangkaraya

Artis Sinetron Rayyan Buat 6 Video Syur dengan Pasangan Sejenisnya

POLISI menyita enam video syur dari kasus dugaan pemerasan artis sinetron Muhammad Rayyan Alkadrie atau MRA (27) terhadap korbannya berinisial IMT (33).

“Menyita sebanyak enam rekaman video pendek hubungan intim sesama jenis antara korban dengan terduga pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (2/7/2025), mengutip inilah.com.

Selain rekaman video, Firdaus menjelaskan ada dua unit telepon seluler (ponsel) ponsel dan satu buah ATM bank atas nama pelaku.

Pesinetron MR Ditangkap, Peras Pasangannya yang Ternyata Sesama Jenis

Sementara itu, Firdaus menambahkan berdasarkan pengakuan tersangka, dia melakukan pemerasan tersebut berawal karena cemburu.

“Antara korban dan terduga pelaku sebelumnya memiliki hubungan khusus sesama jenis dan beberapa kali melakukan hubungan intim sesama jenis.

Baca Juga :  Sengketa Tanah Mendiang Mat Solar Senilai Rp 3,3 M Berakhir Damai

Namun belakangan, terduga pelaku merasa cemburu dengan korban, karena korban mempunyai hubungan lagi dengan pria lainnya,” jelasnya.

Dia menambahkan hal tersebut membuat terduga pelaku merasa kesal dan akhirnya memaksa meminta sejumlah uang dengan ancaman kepada korban, yang apabila tidak diberikan akan menyebarkan video hubungan intim mereka.

“Terduga pelaku melanggar Pasal 368 KUHP tentang memaksa seseorang dengan ancaman untuk memberikan sesuatu barang secara melawan hukum atau tindakan pemerasan, dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun,” kata Firdaus.

Sebelumnya, polisi membenarkan adanya laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh artis sinetron berinisial MRA yang terjadi di Jakarta Pusat.

“Iya, ada laporan polisi dari korban, tindakan pemerasan permintaan uang. Kemudian sudah beberapa kali ditransfer. Kerugian kurang lebih Rp20 juta, baik transfer atau ‘cash’,” kata Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan.

Baca Juga :  Diisukan Pacaran, Kimberly Ryder Tegaskan Tidak Tertarik dengan Baim Wong

Pengky menyebutkan, pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno berdurasi pendek hubungannya dengan korban. “Video hubungan sesama jenis,” katanya.

Pelaku MRA ditangkap pada Rabu (5/6/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah kos di Jalan Telkom Harjamukti, Depok, Jawa Barat. (net/abw)

POLISI menyita enam video syur dari kasus dugaan pemerasan artis sinetron Muhammad Rayyan Alkadrie atau MRA (27) terhadap korbannya berinisial IMT (33).

“Menyita sebanyak enam rekaman video pendek hubungan intim sesama jenis antara korban dengan terduga pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (2/7/2025), mengutip inilah.com.

Selain rekaman video, Firdaus menjelaskan ada dua unit telepon seluler (ponsel) ponsel dan satu buah ATM bank atas nama pelaku.

Pesinetron MR Ditangkap, Peras Pasangannya yang Ternyata Sesama Jenis

Sementara itu, Firdaus menambahkan berdasarkan pengakuan tersangka, dia melakukan pemerasan tersebut berawal karena cemburu.

“Antara korban dan terduga pelaku sebelumnya memiliki hubungan khusus sesama jenis dan beberapa kali melakukan hubungan intim sesama jenis.

Baca Juga :  Sengketa Tanah Mendiang Mat Solar Senilai Rp 3,3 M Berakhir Damai

Namun belakangan, terduga pelaku merasa cemburu dengan korban, karena korban mempunyai hubungan lagi dengan pria lainnya,” jelasnya.

Dia menambahkan hal tersebut membuat terduga pelaku merasa kesal dan akhirnya memaksa meminta sejumlah uang dengan ancaman kepada korban, yang apabila tidak diberikan akan menyebarkan video hubungan intim mereka.

“Terduga pelaku melanggar Pasal 368 KUHP tentang memaksa seseorang dengan ancaman untuk memberikan sesuatu barang secara melawan hukum atau tindakan pemerasan, dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun,” kata Firdaus.

Sebelumnya, polisi membenarkan adanya laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh artis sinetron berinisial MRA yang terjadi di Jakarta Pusat.

“Iya, ada laporan polisi dari korban, tindakan pemerasan permintaan uang. Kemudian sudah beberapa kali ditransfer. Kerugian kurang lebih Rp20 juta, baik transfer atau ‘cash’,” kata Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan.

Baca Juga :  Diisukan Pacaran, Kimberly Ryder Tegaskan Tidak Tertarik dengan Baim Wong

Pengky menyebutkan, pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno berdurasi pendek hubungannya dengan korban. “Video hubungan sesama jenis,” katanya.

Pelaku MRA ditangkap pada Rabu (5/6/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah kos di Jalan Telkom Harjamukti, Depok, Jawa Barat. (net/abw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/