SAMPIT– Nelayan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kini semakin mudah mendapatkan sertifikat keselamatan kapal atau pas kecil.
Sejak 2019, sebanyak 1.782 Pas Kecil telah diterbitkan secara gratis oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Sampit.
Program ini tidak hanya mendukung keselamatan pelayaran, tetapi juga membantu nelayan memperoleh akses pembiayaan perbankan.
“Pas Kecil kami terbitkan gratis khusus untuk nelayan kecil. Ini bentuk kepedulian pemerintah untuk mendorong keselamatan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir,” kata Kepala KSOP Kelas III Sampit, Hotman Siagian, Kamis (3/7/2025).
Menurut Hotman, dengan memiliki Pas Kecil, nelayan memiliki legalitas resmi yang bisa dimanfaatkan sebagai jaminan pengajuan modal usaha. Banyak nelayan yang memanfaatkan sertifikat ini untuk memperbaiki kapal atau menambah peralatan tangkap.
“Kalau kapal sudah bersertifikat, nelayan bisa lebih mudah mengakses perbankan,” ujarnya.
Pengurusan Pas Kecil kini juga semakin mudah berkat sistem Inapornet dan layanan gerai pengukuran kapal. Bahkan, petugas KSOP siap mendatangi lokasi jika ada minimal 10 kapal yang akan diukur, termasuk di luar wilayah Kotim.
“Kami melayani hingga ke Seruyan, selama masih dalam wilayah kerja kami,” tegas Hotman.
Selain sertifikat konvensional, KSOP Sampit juga sudah menerbitkan 528 sertifikat elektronik atau E-Pas Kecil.
Digitalisasi ini diharapkan mempercepat pelayanan dan mempermudah nelayan dalam pengurusan dokumen kapal. Hotman pun mengimbau para nelayan yang belum memiliki Pas Kecil agar segera mengurus.
“Ini bukan sekadar dokumen, tetapi juga jaminan keselamatan dan peluang ekonomi. Jadi, manfaatkan sebaik mungkin,” pungkasnya. (mif)