Jumat, Juli 4, 2025
23.9 C
Palangkaraya

5 Fakta Penangkapan MR, Peras Pasangan Sejenis dengan Modus Sebar Video Syur

SEORANG pria berinisial MR yang diduga sebagai artis sinetron ditangkap oleh Kepolisian Sektor Cempaka Putih atas dugaan pemerasan terhadap seorang pria yang mengaku sebagai kekasihnya.

Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan bahwa ia telah diperas oleh MR hingga puluhan juta rupiah. Berikut rangkuman fakta-faktanya:

Artis Sinetron Rayyan Buat 6 Video Syur dengan Pasangan Sejenisnya

1. MR Diduga Seorang Pesinetron
Polisi mengungkapkan bahwa MR merupakan seorang aktor sinetron. Identitas lengkapnya diketahui sebagai Muhammad Renald Alkadrie atau Muhammad Rayyan.

Namun, pihak kepolisian belum menemukan informasi jelas mengenai sinetron apa saja yang pernah dibintangi MR.

“Informasi yang kami dapatkan, (pelaku) pesinetron,” ujar Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, dikutip dari detikcom.

Baca Juga :  Gatot Kies Meninggal, Ini Perjalanannya Berkarier di Ungu Band

2. Menjalin Hubungan Sesama Jenis
Kompol Pengky membenarkan bahwa MR memiliki hubungan asmara dengan korban yang merupakan sesama jenis.

Hubungan tersebut telah berlangsung selama dua bulan dan berawal dari perkenalan di media sosial.

Selama hubungan itu, keduanya diketahui sempat melakukan hubungan intim yang didokumentasikan dalam bentuk rekaman video dan foto.

3. Ancaman Penyebaran Foto dan Video Intim
Foto dan rekaman tersebut kemudian digunakan MR untuk mengancam korban.

“Dia mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno berdurasi pendek antara dia dan korban,” ungkap polisi.

4. Korban Diperas hingga Rp20 Juta
Korban mengaku telah menyerahkan uang kepada MR sebesar Rp20 juta, baik secara tunai maupun melalui transfer.

Baca Juga :  Ahmad Dhani Bocorkan Tanggal Nikah Al Ghazali, Digelar Tiga Hari Berturut-turut

Merasa tidak tahan dengan tekanan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

“Tindakan pemerasan ini dilakukan dengan permintaan uang. Total kerugian sekitar Rp20 juta,” jelas Kompol Pengky.

5. MR Ditangkap di Depok
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MR di tempat kosnya di kawasan Harjamukti, Kota Depok.

Saat ini MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. (net/abw)

SEORANG pria berinisial MR yang diduga sebagai artis sinetron ditangkap oleh Kepolisian Sektor Cempaka Putih atas dugaan pemerasan terhadap seorang pria yang mengaku sebagai kekasihnya.

Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan bahwa ia telah diperas oleh MR hingga puluhan juta rupiah. Berikut rangkuman fakta-faktanya:

Artis Sinetron Rayyan Buat 6 Video Syur dengan Pasangan Sejenisnya

1. MR Diduga Seorang Pesinetron
Polisi mengungkapkan bahwa MR merupakan seorang aktor sinetron. Identitas lengkapnya diketahui sebagai Muhammad Renald Alkadrie atau Muhammad Rayyan.

Namun, pihak kepolisian belum menemukan informasi jelas mengenai sinetron apa saja yang pernah dibintangi MR.

“Informasi yang kami dapatkan, (pelaku) pesinetron,” ujar Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, dikutip dari detikcom.

Baca Juga :  Gatot Kies Meninggal, Ini Perjalanannya Berkarier di Ungu Band

2. Menjalin Hubungan Sesama Jenis
Kompol Pengky membenarkan bahwa MR memiliki hubungan asmara dengan korban yang merupakan sesama jenis.

Hubungan tersebut telah berlangsung selama dua bulan dan berawal dari perkenalan di media sosial.

Selama hubungan itu, keduanya diketahui sempat melakukan hubungan intim yang didokumentasikan dalam bentuk rekaman video dan foto.

3. Ancaman Penyebaran Foto dan Video Intim
Foto dan rekaman tersebut kemudian digunakan MR untuk mengancam korban.

“Dia mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno berdurasi pendek antara dia dan korban,” ungkap polisi.

4. Korban Diperas hingga Rp20 Juta
Korban mengaku telah menyerahkan uang kepada MR sebesar Rp20 juta, baik secara tunai maupun melalui transfer.

Baca Juga :  Ahmad Dhani Bocorkan Tanggal Nikah Al Ghazali, Digelar Tiga Hari Berturut-turut

Merasa tidak tahan dengan tekanan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

“Tindakan pemerasan ini dilakukan dengan permintaan uang. Total kerugian sekitar Rp20 juta,” jelas Kompol Pengky.

5. MR Ditangkap di Depok
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MR di tempat kosnya di kawasan Harjamukti, Kota Depok.

Saat ini MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. (net/abw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/