SEKRETARIS Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Hukuman ini dijerat atas kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 dan perintangan penyidikan.
Jaksa KPK dalam tuntutannya meyakini bahwa Hasto telah bersalah melalukan tidak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025), mengutip tirto.id.
Selain itu, Hasto juga dituntut hukuman tambahan berupa denda senilai Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.
Jaksa KPK juga meminta Majelis Hakim Tipikor untuk memerintahkan Hasto tetap ditahan.
Jaksa Wawan menyebut Hasto terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Harun Masiku, advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP, Saeful Bahri, mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dan mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio, untuk meloloskan Harun Masiku ke DPR pada Pileg 2019 melalui proses PAW.
Jaksa Wawan menyebut hal yang memberatkan bagi Hasto adalah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan, hal yang meringankan adalah bersikap sopan dalam persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
Hasto disebut melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Serta, Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (net/abw)