Rabu, Juli 9, 2025
23.3 C
Palangkaraya

Brigadir Nurhadi Diduga Dihabisi oleh Dua Oknum Perwira dan Satu Wanita

PUBLIK digegerkan dengan kematian seorang polisi di Nusa Tenggara Barat (NTB) di kolam vila. Brigadir Muhammad Nurhadi diketahui ditemukan meninggal dunia saat berenang di sebuah villa privat di Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB Rabu (16/4/2025).

Dalam perkara tersebut, Polda Nusa Tenggara Barat telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Kompol I Made Yogi Purusa (IMYPU), Ipda Haris Chandra (HC), serta seorang warga sipil berinisial M.

Kompol I Made Yogi Purusa dan Ipda Haris Chandra diketahui merupakan atasan dari Brigadir Muhamad Nurhadi. Keduanya telah resmi diberhentikan dari kepolisian melalui proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Selasa (27/5/2025).

Pemecatan itu dilakukan karena keduanya terbukti melakukan tindakan yang tidak patut.

Baca Juga :  Kajati Dukung Pembinaan Sepak Bola Wanita

Ketiga pelaku kini dijerat dengan pasal 351 dan 359 KUHP yang mengatur tentang tindak penganiayaan dan kelalaian yang mengakibatkan kematian. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid mengatakan Polda NTB memastikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Seluruh penanganan perkara ini merupakan bagian dari semangat Polri PRESISI, prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.

“Masih didalami oleh penyidik (indikasi Brigadir Nurhadi dibunuh),” paparnya, mengindikasikan bahwa penyelidikan masih berlangsung intensif untuk mengungkap kebenaran di balik kematian tragis ini.

Dokter forensik dari Universitas Mataram, dr. Arfi Samsun, menyampaikan hasil autopsi terhadap jenazah Brigadir Nurhadi. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik.

Baca Juga :  Poltekkes Kemenkes Turut Serta Sukseskan Penyediaan Air Bersih di Sijunjung

“Kami menemukan luka memar atau resapan darah di kepala bagian depan maupun kepala bagian belakang, kalau berdasarkan teori kepalanya yang bergerak membentur benda yang diam,” kata Arfi, Jumat (4/7/2025).

Tak hanya itu, autopsi juga mengungkap adanya retakan pada tulang hyoid (tulang lidah), yang mengarah pada kemungkinan korban dicekik dengan tingkat kemungkinan sekitar 80 persen.

Melalui pemeriksaan organ seperti paru-paru, sumsum tulang, dan ginjal, diketahui bahwa air kolam masuk ke tubuh korban, menandakan ia masih hidup saat berada di air. Hasilnya mengarah pada dugaan bahwa korban pingsan karena pencekikan, kemudian meninggal akibat tenggelam.(jpc/ram)

PUBLIK digegerkan dengan kematian seorang polisi di Nusa Tenggara Barat (NTB) di kolam vila. Brigadir Muhammad Nurhadi diketahui ditemukan meninggal dunia saat berenang di sebuah villa privat di Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB Rabu (16/4/2025).

Dalam perkara tersebut, Polda Nusa Tenggara Barat telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Kompol I Made Yogi Purusa (IMYPU), Ipda Haris Chandra (HC), serta seorang warga sipil berinisial M.

Kompol I Made Yogi Purusa dan Ipda Haris Chandra diketahui merupakan atasan dari Brigadir Muhamad Nurhadi. Keduanya telah resmi diberhentikan dari kepolisian melalui proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Selasa (27/5/2025).

Pemecatan itu dilakukan karena keduanya terbukti melakukan tindakan yang tidak patut.

Baca Juga :  Kajati Dukung Pembinaan Sepak Bola Wanita

Ketiga pelaku kini dijerat dengan pasal 351 dan 359 KUHP yang mengatur tentang tindak penganiayaan dan kelalaian yang mengakibatkan kematian. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid mengatakan Polda NTB memastikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Seluruh penanganan perkara ini merupakan bagian dari semangat Polri PRESISI, prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.

“Masih didalami oleh penyidik (indikasi Brigadir Nurhadi dibunuh),” paparnya, mengindikasikan bahwa penyelidikan masih berlangsung intensif untuk mengungkap kebenaran di balik kematian tragis ini.

Dokter forensik dari Universitas Mataram, dr. Arfi Samsun, menyampaikan hasil autopsi terhadap jenazah Brigadir Nurhadi. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik.

Baca Juga :  Poltekkes Kemenkes Turut Serta Sukseskan Penyediaan Air Bersih di Sijunjung

“Kami menemukan luka memar atau resapan darah di kepala bagian depan maupun kepala bagian belakang, kalau berdasarkan teori kepalanya yang bergerak membentur benda yang diam,” kata Arfi, Jumat (4/7/2025).

Tak hanya itu, autopsi juga mengungkap adanya retakan pada tulang hyoid (tulang lidah), yang mengarah pada kemungkinan korban dicekik dengan tingkat kemungkinan sekitar 80 persen.

Melalui pemeriksaan organ seperti paru-paru, sumsum tulang, dan ginjal, diketahui bahwa air kolam masuk ke tubuh korban, menandakan ia masih hidup saat berada di air. Hasilnya mengarah pada dugaan bahwa korban pingsan karena pencekikan, kemudian meninggal akibat tenggelam.(jpc/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/