Senin, Juli 7, 2025
22.6 C
Palangkaraya

Bocah 12 Tahun Digugat Kakek & Nenek Kandungnya Gara-Gara Tanah Warisan

SEBUAH perkara sengketa warisan yang tak biasa tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat. Seorang anak laki-laki berusia 12 tahun, berinisial ZI, digugat secara perdata oleh kakek kandungnya sendiri terkait kepemilikan sebidang tanah warisan.

Ia digugat oleh kakek kandungnya sendiri dalam perkara sengketa tanah peninggalan almarhum ayahnya, Suparto.

Tanah yang menjadi objek gugatan ini merupakan tempat tinggal ZI bersama ibu kandungnya, Rastiah (37), dan kakaknya, Heryatno (20). Kasus yang menyedihkan ini telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.

Gugatan ini dilayangkan sang kakek tak lama setelah ayah ZI, Suparto, meninggal dunia sekitar satu tahun lalu.

Padahal, rumah yang kini jadi sengketa itu sudah ditempati keluarga kecil tersebut secara turun-temurun. Heryatno, kakak ZI, mengungkapkan bahwa rumah tersebut adalah peninggalan orang tua mereka.

Baca Juga :  Calon Jemaah Was-Was, Pemerintah Arab Saudi Belum Keluarkan Visa Haji Furoda

Ia tak bisa menutupi rasa terkejut dan sedihnya atas tindakan kakek dan neneknya. “Bangunan ini milik almarhum bapak saya dan ibu saya. Saya sama adik tinggal di sini sejak saya umur 5 tahun, jadi sudah sekitar 15 tahun,” tutur Heryatno kepada media pada Sabtu (5/7/2025).

Hubungan keluarga yang sebelumnya harmonis mendadak retak sejak gugatan ini dilayangkan. Hal ini jelas memukul kondisi batin ZI dan seluruh anggota keluarganya.

“Saya sangat menyayangkan. Kenapa kakek dan nenek tega banget sama saya dan adik saya. Sampai perkara ini dibawa ke pengadilan,” imbuhnya dengan nada getir.

Menanggapi kasus tersebut, Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, membenarkan adanya gugatan sengketa tanah yang melibatkan anak di bawah umur.

Baca Juga :  Sinergi Akademisi, Praktisi, dan Mahasiswa untuk Eliminasi Malaria di Kalsel

“Benar, di Pengadilan Negeri Indramayu saat ini sedang berlangsung perkara dengan tergugat ketiga atas nama ZI, yang teregistrasi dengan nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Idm. Perkara ini telah disidangkan pertama kali pada 2 Juli 2025 dengan jenis gugatan perbuatan melawan hukum,” kata Adrian.

Namun, dalam sidang perdana tersebut, pihak tergugat ketiga dalam hal ini ZI tidak hadir, sehingga majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda pramediasi.

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 16 Juli 2025 untuk menunggu kelengkapan kehadiran para pihak,” ujarnya.

Adrian menjelaskan, mediasi juga belum dapat dilaksanakan karena masih menunggu kehadiran seluruh pihak yang bersengketa.(net/ram)

SEBUAH perkara sengketa warisan yang tak biasa tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat. Seorang anak laki-laki berusia 12 tahun, berinisial ZI, digugat secara perdata oleh kakek kandungnya sendiri terkait kepemilikan sebidang tanah warisan.

Ia digugat oleh kakek kandungnya sendiri dalam perkara sengketa tanah peninggalan almarhum ayahnya, Suparto.

Tanah yang menjadi objek gugatan ini merupakan tempat tinggal ZI bersama ibu kandungnya, Rastiah (37), dan kakaknya, Heryatno (20). Kasus yang menyedihkan ini telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.

Gugatan ini dilayangkan sang kakek tak lama setelah ayah ZI, Suparto, meninggal dunia sekitar satu tahun lalu.

Padahal, rumah yang kini jadi sengketa itu sudah ditempati keluarga kecil tersebut secara turun-temurun. Heryatno, kakak ZI, mengungkapkan bahwa rumah tersebut adalah peninggalan orang tua mereka.

Baca Juga :  Calon Jemaah Was-Was, Pemerintah Arab Saudi Belum Keluarkan Visa Haji Furoda

Ia tak bisa menutupi rasa terkejut dan sedihnya atas tindakan kakek dan neneknya. “Bangunan ini milik almarhum bapak saya dan ibu saya. Saya sama adik tinggal di sini sejak saya umur 5 tahun, jadi sudah sekitar 15 tahun,” tutur Heryatno kepada media pada Sabtu (5/7/2025).

Hubungan keluarga yang sebelumnya harmonis mendadak retak sejak gugatan ini dilayangkan. Hal ini jelas memukul kondisi batin ZI dan seluruh anggota keluarganya.

“Saya sangat menyayangkan. Kenapa kakek dan nenek tega banget sama saya dan adik saya. Sampai perkara ini dibawa ke pengadilan,” imbuhnya dengan nada getir.

Menanggapi kasus tersebut, Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, membenarkan adanya gugatan sengketa tanah yang melibatkan anak di bawah umur.

Baca Juga :  Sinergi Akademisi, Praktisi, dan Mahasiswa untuk Eliminasi Malaria di Kalsel

“Benar, di Pengadilan Negeri Indramayu saat ini sedang berlangsung perkara dengan tergugat ketiga atas nama ZI, yang teregistrasi dengan nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Idm. Perkara ini telah disidangkan pertama kali pada 2 Juli 2025 dengan jenis gugatan perbuatan melawan hukum,” kata Adrian.

Namun, dalam sidang perdana tersebut, pihak tergugat ketiga dalam hal ini ZI tidak hadir, sehingga majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda pramediasi.

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 16 Juli 2025 untuk menunggu kelengkapan kehadiran para pihak,” ujarnya.

Adrian menjelaskan, mediasi juga belum dapat dilaksanakan karena masih menunggu kehadiran seluruh pihak yang bersengketa.(net/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/