PALANGKA RAYA – Dianggap terbukti menguasai narkotika golongan I jenis sabu sebanyak hampir 50 gram, warga Palangka Raya bernama Limsin dituntut hukuman penjara selama 8 tahun.
Tuntutan hukuman untuk Limsin itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalteng, Hulman Erizan Situngkir Senin (7/7/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.
“Menuntut agar terdakwa Limsin di jatuhi pidana penjara 8 tahun ,dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair 3 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” demikian bunyi tuntutan yang di bacakan jaksa di depan majelis hakim yang diketuai oleh hakim Benyamin.
Limsin yang diketahui merupakan warga di Jalan Murai I, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya itu disebut jaksa terbukti kedapatan memiliki dan juga kemudian menawarkan atau menjual narkotika sabu jenis sabu.
Pria yang mengaku memiliki empat orang anak ini yang diketahui ditangkap oleh petugas BNNP Kalteng pada 13 Februari 2025.
Paket sabu itu sendiri di sembunyikan Limsin di bagian dalam tutup tangki pengisian BBM mobil Avanza milik terdakwa.
Saat ditangkap dan diinterogasi diketahui Limsin sendiri mengaku membeli paket sabu seberat 50 gram itu dari seseorang yang tidak dikenalnya dengan harga Rp 40 juta.
Setelah memperoleh paket haram tersebut , Limsin kemudian memecahnya menjadi 10 paket kecil dengan berat masing masing paket sekitar 5 gram
Limsin mengakui sempat menjual sebagian dari paket sabu itu kepada seseorang perempuan yang biasa dipanggil dengan panggilan Mama Arjun yang tinggal di daerah Desa Kapuri, Kabupaten Gunung Mas sebanyak 2 paket dengan harga Rp 14 juta .
Adapun uang hasil penjualan sabu tersebut kemudian digunakan nya untuk memenuhi keperluan pribadi seperti membayar kredit sepeda motor dan angsuran mobil Avanza dan juga keperluan rumah tangga.
Atas tuntutan jaksa yang meminta dirinya dihukum penjara selama 8 tahun, Limsin lewat penasihat hukum yang ditunjuk pengadilan untuk mendampinginya bersidang, Ifik Harianto meminta kepada majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman.
“Kami mohon kepada majelis hakim memberikan keringanan hukuman untuk terdakwa “ kata Ifik Harianto saat menyampaikan nota pembelaan yang langsung dibacakan pada sidang saat itu juga.
Alasan penasihat hukum terdakwa memohon keringanan dikarenakan selain Limsin sendiri sudah berterus terang mengakui seluruh kesalahannya , terdakwa ini juga disebut nya belakangan dalam kondisi sering sakit-sakitan dan perlu perawatan.
Rencananya sidang kasus ini akan berlanjut pada tanggal Senin 14 Juli 2025 mendatang dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim.(sja)