KEMATIAN Brigadir Nurhadi menjadi perhatian publik lantaran menyeret nama-nama atasan.
Kejati Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menerima pelimpahan berkas perkara tiga tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi dari penyidik Polda NTB.
Saat ini, berkas tersebut masih diteliti untuk melakukan pendalaman kasus.
Jaksa sedang meneliti mengenai syarat formil dan materil dari penyidik Polda NTB.
āKami terima P-18. Kami belum berikan P-19 (petunjuk jaksa peneliti ke penyidik),ā kata Juru bicara Kejati NTB Efrien Saputra, Rabu (9/7).
Memastikan persyaratan apakah sudah kuat atau masih lemah.
āKalau ada yang kurang, tentu akan (berkasnya) dikembalikan ke penyidik (Polda NTB),ā jelasnya.
Menurutntnya, pemenuhan syarat formil dan materil dalam suatu tindak pidana itu menjadi harga mati. Itu yang menjadi dasar pembuktian di pengadilan nanti.
āJaksa tentu akan mempertimbangkan. Jangan sampai pembuktiannya nanti lemah,ā ujarnya.
Saat disinggung mengenai apakah jaksa akan meminta penyidik untuk melakukan rekonstruksi atas kematian mantan polisi Paminal Polda NTB itu, Efrien belum bisa memberikan jawaban.
āSaya belum tanyakan itu ke jaksa peneliti. Jadi, saya belum pastikan,ā kata dia.
Dia hanya memastikan jaksa peneliti akan bekerja secara profesional.
Jika menurut jaksa peneliti syarat formil dan materilnya tidak terpenuhi, tetap akan dikembalikan.
āTidak berani kami sidangkan kalau tidak ada bukti kuat,ā tegasnya.
Dalam kasus tersebut penyidik Polda NTB menetapkan tiga orang tersangka atas kematian Brigadir Nurhadi.
Yaitu dua atasan almarhum, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra, serta perempuan bernama Misri Puspita Sari.
Mereka dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dan atau pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Diketahui, Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal di kolam renang salah satu vila di Gili Trawangan, Rabu (16/4) lalu.
Dari hasil otopsi, korban tewas dengan kondisi tulang lidah patah diduga akibat cekikan.
Ditemukan pula luka di bagian tubuh lainnya. (*)