Sabtu, Juli 12, 2025
30.6 C
Palangkaraya

Kematian Brigadir Nurhadi Ungkap Fakta Baru, Ini Kata Kuasa Hukum Tersangka M

KEMATIAN tragis Brigadir Nurhadi, anggota Bidpropam Polda NTB, sejumlah fakta baru terungkap dalam penyidikan, termasuk dugaan tindakan korban sebelum ditemukan tewas di kolam vila tempat mereka menginap.

Peristiwa itu terjadi di Villa Tekek, The Beach House Resort, Gili Trawangan, Lombok Utara.

Dalam suasana pesta yang melibatkan alkohol, ekstasi, dan obat penenang, Brigadir Nurhadi disebut sempat mendekati serta mencium saksi perempuan berinisial P, teman dari Ipda Haris Chandra.

Dalami Kasus Kematian Brigadir Nurhadi,Kejati Teliti Berkas Perkara 3 Tersangka

Aksi tersebut disaksikan oleh Misri Puspita Sari, perempuan asal Banjarmasin yang kini menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini.

“Saya sempat menegur dia. Saya bilang, ‘Jangan begitu, itu cewek abangmu,’” ujar Misri, dalam pengakuannya yang disampaikan kuasa hukum, Yan Mangandar Putra dari Aliansi Reformasi Polri untuk Masyarakat NTB.

Baca Juga :  Sidang Gugatan Ijazah Jokowi Kembali Digelar, Bacakan 36 Lembar Gugatan

Misri bukan satu-satunya yang kini terseret dalam kasus ini. Dua anggota kepolisian lain, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama (alias Kompol Yogi) dan Ipda Haris Chandra, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang diduga melibatkan kelalaian hingga menyebabkan kematian. (net/abw)

KEMATIAN tragis Brigadir Nurhadi, anggota Bidpropam Polda NTB, sejumlah fakta baru terungkap dalam penyidikan, termasuk dugaan tindakan korban sebelum ditemukan tewas di kolam vila tempat mereka menginap.

Peristiwa itu terjadi di Villa Tekek, The Beach House Resort, Gili Trawangan, Lombok Utara.

Dalam suasana pesta yang melibatkan alkohol, ekstasi, dan obat penenang, Brigadir Nurhadi disebut sempat mendekati serta mencium saksi perempuan berinisial P, teman dari Ipda Haris Chandra.

Dalami Kasus Kematian Brigadir Nurhadi,Kejati Teliti Berkas Perkara 3 Tersangka

Aksi tersebut disaksikan oleh Misri Puspita Sari, perempuan asal Banjarmasin yang kini menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini.

“Saya sempat menegur dia. Saya bilang, ‘Jangan begitu, itu cewek abangmu,’” ujar Misri, dalam pengakuannya yang disampaikan kuasa hukum, Yan Mangandar Putra dari Aliansi Reformasi Polri untuk Masyarakat NTB.

Baca Juga :  Sidang Gugatan Ijazah Jokowi Kembali Digelar, Bacakan 36 Lembar Gugatan

Misri bukan satu-satunya yang kini terseret dalam kasus ini. Dua anggota kepolisian lain, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama (alias Kompol Yogi) dan Ipda Haris Chandra, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang diduga melibatkan kelalaian hingga menyebabkan kematian. (net/abw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/