Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Pria Beristri Cabuli Anak di Bawah Umur Puluhan Kali

KUALA PEMBUANG – Kepolisian Resor (Polres) Seruyan berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana cabul dan persetubuhan anak di bawah umur.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono mengungkapkan, terakhir tindak pencabulan tersebut terjadi pada Jumat (2/7) lalu sekitar pukul 10.30 WIB di Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan. Ia mengatakan, terhadap perkara tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksanaan kepada para saksi baik itu tetangga maupun orang tua korban serta mengamankan sejumlah barang bukti.

“Kronologis kejadian sendiri bermula ketika ibu korban (pelapor) pada tanggal 8 Juli 2021 sekitar pukul 15.30 WIB mendapatkan informasi dari teman dekat korban, bahwa sebelumnya korban telah disetubuhi oleh pelaku (terlapor),” katanya, Senin (12/7).

Baca Juga :  Penerima Bansos Wajib Divaksin

Mendengar hal tersebut, ibu korban merasa tidak terima atas apa yang sudah dilakukan oleh pelaku terhadap anaknya dan kemudian melaporkan perkara tersebut ke pihak Polsek Danau Sembuluh untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan.

Pelaku sendiri sudah melakukan aksi bejatnya tersebut selama kurang lebih dua tahun sejak 2019 sampai dengan terakhir kali pada 2 Juli 2021 silam. Selama kurun waktu tersebut, pelaku mengaku sudah menyetubuhi korban sebanyak kurang lebih 20 kali.

“Pelaku dengan orang tua korban ini sebenarnya saling mengenal, karena memang adalah tetangga. Pelaku juga sebenarnya sudah mempunyai anak dan istri, cuman istrinya minta pisah. Pelaku menjalankan aksi pada mulanya memaksa korban dengan modus dan janji kalau hamil akan dinikahi,” ujarnya.

Baca Juga :  Edukasi Pencegahan Karhutla

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman paling sedikit lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.(yad/uni)

KUALA PEMBUANG – Kepolisian Resor (Polres) Seruyan berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana cabul dan persetubuhan anak di bawah umur.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono mengungkapkan, terakhir tindak pencabulan tersebut terjadi pada Jumat (2/7) lalu sekitar pukul 10.30 WIB di Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan. Ia mengatakan, terhadap perkara tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksanaan kepada para saksi baik itu tetangga maupun orang tua korban serta mengamankan sejumlah barang bukti.

“Kronologis kejadian sendiri bermula ketika ibu korban (pelapor) pada tanggal 8 Juli 2021 sekitar pukul 15.30 WIB mendapatkan informasi dari teman dekat korban, bahwa sebelumnya korban telah disetubuhi oleh pelaku (terlapor),” katanya, Senin (12/7).

Baca Juga :  Penerima Bansos Wajib Divaksin

Mendengar hal tersebut, ibu korban merasa tidak terima atas apa yang sudah dilakukan oleh pelaku terhadap anaknya dan kemudian melaporkan perkara tersebut ke pihak Polsek Danau Sembuluh untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan.

Pelaku sendiri sudah melakukan aksi bejatnya tersebut selama kurang lebih dua tahun sejak 2019 sampai dengan terakhir kali pada 2 Juli 2021 silam. Selama kurun waktu tersebut, pelaku mengaku sudah menyetubuhi korban sebanyak kurang lebih 20 kali.

“Pelaku dengan orang tua korban ini sebenarnya saling mengenal, karena memang adalah tetangga. Pelaku juga sebenarnya sudah mempunyai anak dan istri, cuman istrinya minta pisah. Pelaku menjalankan aksi pada mulanya memaksa korban dengan modus dan janji kalau hamil akan dinikahi,” ujarnya.

Baca Juga :  Edukasi Pencegahan Karhutla

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman paling sedikit lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.(yad/uni)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/