PALANGKA RAYA– Seorang Kepala Desa (Kades) Olung Ulu di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, melaporkan seorang oknum wartawan lokal ke Polres Murung Raya atas dugaan pemerasan dan pengancaman.
Kades yang bernama Imar, menjabat sebagai Kepala Desa Olung Ulu, Kecamatan Tanah Siang, melaporkan oknum wartawan berinisial K karena merasa diancam lantaran menolak menjalin kontrak kerja sama dengan media tempat K bekerja.
Oknum wartawan tersebut mengaku sebagai kepala biro sebuah media online lokal di Kalimantan Tengah.
K diduga meminta Imar untuk melakukan kontrak media senilai Rp30 juta, dengan iming-iming bahwa hanya sepertiga dari nilai kontrak yang perlu dibayarkan, sementara sisanya boleh dikantongi oleh Imar.
“Dari Rp30 juta itu, Pak Kades cukup serahkan Rp10 juta kepada saya, yang Rp20 juta silakan diambil sendiri,” demikian bunyi pesan suara yang dikirimkan K melalui WhatsApp.
Imar, yang merasa tidak memiliki uang dan menolak tawaran tersebut, kemudian menerima serangkaian ancaman dari K.
K menyatakan bahwa desa yang tidak bekerja sama dengannya akan mendapat masalah, dan menyebut dirinya memiliki tim yang siap melaporkan berbagai dugaan pelanggaran pembangunan di desa Olung Ulu.
“Dia bilang, ‘saya ini kepala biro, banyak wartawan di wilayah Murung Raya adalah anggota saya. Desa lain yang bekerja sama aman dari pemeriksaan,’” kata kuasa hukum Imar, Albert Chong kepada Kalteng Pos, Jumat (12/7/2025).
Albert menambahkan, K bahkan menyebut nama desa lain yang telah menjalin kontrak, seperti Desa Mantiat Pari di Kecamatan Tanah Siang, sebagai bentuk tekanan psikologis kepada kliennya.
Tak hanya itu, K juga mengaku memiliki koneksi dengan pejabat-pejabat penting di kepolisian, kejaksaan, hingga pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa dirinya bisa mencegah tim pelapor untuk memproses kesalahan yang terjadi di desa.
Ancaman dan tekanan itu berlangsung sejak 13 hingga 29 Mei 2025. Karena merasa terintimidasi dan diperas, Imar akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Murung Raya pada pertengahan Juni 2025, dengan didampingi kuasa hukumnya.
Albert menyampaikan bahwa seluruh bukti, termasuk pesan suara dan chat WhatsApp, telah diserahkan kepada penyidik. Imar juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan resmi dan menyatakan kesiapannya apabila dibutuhkan kembali untuk kepentingan proses hukum.
“Kami sudah dipanggil dan menyerahkan semua bukti ke pihak kepolisian. Klien kami juga siap hadir kembali jika diperlukan,” ujar Albert.
Albert menyebut bahwa laporan awal terkait pemerasan, namun tidak menutup kemungkinan pasal sangkaan terhadap K akan bertambah, termasuk tindak pidana pengancaman.
“Kalau dari kami, laporan awalnya terkait pemerasan. Tapi penyidik sempat menyampaikan bahwa ini juga mengarah pada pengancaman. Itu nanti akan ditentukan oleh penyidik,” pungkasnya.(sja/ram)