Jumat, Mei 3, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Kesbangpol Mura Jaring Anggota Paskibraka

PURUK CAHU-Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Murung Raya melaksanakan penjaringan atau rekrumen penerimaan Paskibraka, Tingkat Kabupaten Murung Raya (Mura) tahun 2023.

Seleksi perdana yang dilakukan Kesbangpol Mura sendiri diikuti oleh puluhan pelajar dari 10 kecamatan se-Murung Raya.

Sekbankesbangpol Mura, Indra Wijaya SSTP MSi mengatakan, dasar pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), panitia pelaksana pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka tingkat kabupaten ditetapkan oleh Bupati Mura.

“Aturan ini sangat jelas yaitu Peraturan Presiden Nomor 51 tahun 2022, hari ini sudah memasuki tahapan seleksi tes kesehatan,” kata Sekban sekaligus koordinator pelaksana rekrutmen dan seleksi, Senin (13/3).

Baca Juga :  Diduga Serobot Lahan, Perusahaan Tambang Dipolisikan

Sementara Kepala Kesbangpol Mura, Mizam Chandrapati mengucapkan terima kasih kepada pihak kecamatan yang telah mengirimkan wakilnya turut dalam seleksi ini.

“Harapan kami hal ini bisa untuk pengembangan anak-anak muda Murung Raya ke depan. Diman setelah mereka selesai menjadi purna Paskibraka mereka akan menjadi duta Pancasila di setiap sekolah dan kecamatan,” harap Mizam.

Dimana duta pancasila, terangnya, adalah di mana mereka nanti akan menjadi bagian dari pemerintah untuk menangkal paham-paham radikal, yang masuk di anak-anak di setiap sekolah dan kecamatan masing-masing yang ada di Kabupaten Murung Raya.
Seleksi penerimaan Paskibraka Tingkat Kabupaten Murung Raya yang dibutuhkan, untuk putra 30 orang dan untuk putri 25 orang. (dad)

Baca Juga :  100 PJU Terpasang di 10 Desa

PURUK CAHU-Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Murung Raya melaksanakan penjaringan atau rekrumen penerimaan Paskibraka, Tingkat Kabupaten Murung Raya (Mura) tahun 2023.

Seleksi perdana yang dilakukan Kesbangpol Mura sendiri diikuti oleh puluhan pelajar dari 10 kecamatan se-Murung Raya.

Sekbankesbangpol Mura, Indra Wijaya SSTP MSi mengatakan, dasar pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), panitia pelaksana pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka tingkat kabupaten ditetapkan oleh Bupati Mura.

“Aturan ini sangat jelas yaitu Peraturan Presiden Nomor 51 tahun 2022, hari ini sudah memasuki tahapan seleksi tes kesehatan,” kata Sekban sekaligus koordinator pelaksana rekrutmen dan seleksi, Senin (13/3).

Baca Juga :  Diduga Serobot Lahan, Perusahaan Tambang Dipolisikan

Sementara Kepala Kesbangpol Mura, Mizam Chandrapati mengucapkan terima kasih kepada pihak kecamatan yang telah mengirimkan wakilnya turut dalam seleksi ini.

“Harapan kami hal ini bisa untuk pengembangan anak-anak muda Murung Raya ke depan. Diman setelah mereka selesai menjadi purna Paskibraka mereka akan menjadi duta Pancasila di setiap sekolah dan kecamatan,” harap Mizam.

Dimana duta pancasila, terangnya, adalah di mana mereka nanti akan menjadi bagian dari pemerintah untuk menangkal paham-paham radikal, yang masuk di anak-anak di setiap sekolah dan kecamatan masing-masing yang ada di Kabupaten Murung Raya.
Seleksi penerimaan Paskibraka Tingkat Kabupaten Murung Raya yang dibutuhkan, untuk putra 30 orang dan untuk putri 25 orang. (dad)

Baca Juga :  100 PJU Terpasang di 10 Desa

Artikel Terkait

Kampus Akbid Mura Diresmikan Bupati

Sekda Buka Pelatihan Pengelolaan Sampah

DPMD Juara Stand Terbaik

Murung Raya Mantapkan Aplikasi Srikandi

Terpopuler

Artikel Terbaru

/