PANGKALAN BUN-Oknum wartawan salah satu media online bernama Fuad Sidiq di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, akhirnya harus merasakan jeruji besi Polres Kobar. Dia diduga melakukan penipuan dan merugikan korbannya mencapai Rp 14,5 juta. Modus penipuan yang dilakukannya mengaku sebagai Kasat Lantas Polres Kobar. Pelaku ditangkap atas dasar laporan korban yang mengaku ditipu oleh pelaku.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah menjelaskan penipuan yang dilakukan oleh pelaku bermula ketika menghubungi korbannya yang juga pengusaha kayu. Kala itu pelaku menelepon korban untuk meminta uang Rp1,5 juta. Uang tersebut nantinya digunakan untuk kegiatan hari Bhayangkara. Korban yang awalnya tidak curiga menuruti kemauan pelaku dengan mentransfer uang yang diminta. Rupanya usai mendapatkan uang, pelaku menelepon kembali korbannya.
“Kali ini korban diminta uang sebanyak Rp13 juta karena merasa kurang. Korban kembali melakukan pengiriman tanpa mempertanyakan uang tersebut,” katanya.
Tetapi setelah beberapa menit melakukan transfer, korban akhirnya merasa curiga. Lantaran pada saat akan menghubungi pelaku nomor tersebut sudah tidak aktif lagi. Alhasil setelah melakukan klarifikasi dan memastikan bahwa baru saja ditipu, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke mapolres. Setelah mendapatkan laporan tersebut polisi langsung bergerak dan setelah beberapa hari akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif.
“Kami masih proses dan dalam untuk mencari siapa saja yang terlibat. Kami juga meminta kepada para korban lainnya untuk melaporkan diri apabila pernah merasa ditipu, “ucapnya.
Sementara itu Ketua PWI Kalteng M Haris Sadikin menegaskan, pelaku bukanlah anggota PWI. Pelaku tidak memiliki kartu biru yang menjadi legalitas anggota. Sedangkan berkaitan dengan tindakan penipuan yang dilakukan pelaku, tidak ada sangkut pautnya dengan kinerja jurnalistik. Justru PWI akan mendukung langkah Polres dalam melakukan penegakan hukum. Karena pelaku sudah bertindak atau melakukan tindak pidana.
“Kami tegaskan pelaku bukan anggota PWI, hanya saja mencantumkan logo yang sejatinya tidak ada kaitannya. Kami juga akan melakukan tindakan berkaitan dengan pencabutan logo PWI di kartu identitasnya,”ungkapnya. (son/uni)
Ngaku Jadi Kasat, Oknum Wartawan Dibui
PANGKALAN BUN-Oknum wartawan salah satu media online bernama Fuad Sidiq di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, akhirnya harus merasakan jeruji besi Polres Kobar. Dia diduga melakukan penipuan dan merugikan korbannya mencapai Rp 14,5 juta. Modus penipuan yang dilakukannya mengaku sebagai Kasat Lantas Polres Kobar. Pelaku ditangkap atas dasar laporan korban yang mengaku ditipu oleh pelaku.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah menjelaskan penipuan yang dilakukan oleh pelaku bermula ketika menghubungi korbannya yang juga pengusaha kayu. Kala itu pelaku menelepon korban untuk meminta uang Rp1,5 juta. Uang tersebut nantinya digunakan untuk kegiatan hari Bhayangkara. Korban yang awalnya tidak curiga menuruti kemauan pelaku dengan mentransfer uang yang diminta. Rupanya usai mendapatkan uang, pelaku menelepon kembali korbannya.
“Kali ini korban diminta uang sebanyak Rp13 juta karena merasa kurang. Korban kembali melakukan pengiriman tanpa mempertanyakan uang tersebut,” katanya.
Tetapi setelah beberapa menit melakukan transfer, korban akhirnya merasa curiga. Lantaran pada saat akan menghubungi pelaku nomor tersebut sudah tidak aktif lagi. Alhasil setelah melakukan klarifikasi dan memastikan bahwa baru saja ditipu, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke mapolres. Setelah mendapatkan laporan tersebut polisi langsung bergerak dan setelah beberapa hari akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif.
“Kami masih proses dan dalam untuk mencari siapa saja yang terlibat. Kami juga meminta kepada para korban lainnya untuk melaporkan diri apabila pernah merasa ditipu, “ucapnya.
Sementara itu Ketua PWI Kalteng M Haris Sadikin menegaskan, pelaku bukanlah anggota PWI. Pelaku tidak memiliki kartu biru yang menjadi legalitas anggota. Sedangkan berkaitan dengan tindakan penipuan yang dilakukan pelaku, tidak ada sangkut pautnya dengan kinerja jurnalistik. Justru PWI akan mendukung langkah Polres dalam melakukan penegakan hukum. Karena pelaku sudah bertindak atau melakukan tindak pidana.
“Kami tegaskan pelaku bukan anggota PWI, hanya saja mencantumkan logo yang sejatinya tidak ada kaitannya. Kami juga akan melakukan tindakan berkaitan dengan pencabutan logo PWI di kartu identitasnya,”ungkapnya. (son/uni)