Senin, Mei 20, 2024
30.5 C
Palangkaraya

Mudik Lokal Dilonggarkan

PALANGKA RAYA-Pemerintah pusat sudah menetapkan larangan mudik lebaran tahun ini. Di tingkat Kalteng pun telah dilakukan penyekatan di wilayah perbatasan antarprovinsi untuk menghalau para pemudik. Sedangkan untuk mudik lokal atau mudik antar kabupaten/kota dalam provinsi masih dilonggarkan.

Sejauh ini pemprov masih melakukan pengkajian, sehingga belum ada ketetapan yang pasti tentang mudik antarkabupaten/kota ini.

Sekda Kalteng Fahrizal Fitri mengatakan, dalam rangka merayakan hari besar keagamaan, tentu ada kegiatan aktivitas mudik oleh masyarakat. Namun pemprov mengingatkan agar peringatan hari besar keagamaan seperti Idulfitri di tengah pandemi jangan sampai menimbulkan klaster baru penularan Covid-19.

Oleh sebab itu, kata sekda, Kemendagri meminta seluruh daerah membangun posko-posko penyekatan untuk pengawasan yang akan dilaksanakan sejak 6 hingga 17 Mei.

Baca Juga :  ASN Diminta Patuhi Larangan Mudik

“Di Kalteng ini ada tiga penyekatan, yakni di Kapuas, Barito Timur, dan Lamandau,” ucap sekda saat diwawancara usai rapat koordinasi (rakor) bersama Mendagri RI terkait penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) dan penanganan Covid-19, di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (3/5).

Untuk mudik lokal, lanjut sekda, hingga saat ini Kalteng belum memiliki wilayah aglomerasi yang menjadi pengecualian pemberlakukan kebijakan larangan mudik. Dengan demikian, saat ini masih belum ada keputusan berkenaan pembatasan kabupaten/kota.

BACA JUGA: Tak Ada Pembatasan Antar Kabupaten/Kota

PALANGKA RAYA-Pemerintah pusat sudah menetapkan larangan mudik lebaran tahun ini. Di tingkat Kalteng pun telah dilakukan penyekatan di wilayah perbatasan antarprovinsi untuk menghalau para pemudik. Sedangkan untuk mudik lokal atau mudik antar kabupaten/kota dalam provinsi masih dilonggarkan.

Sejauh ini pemprov masih melakukan pengkajian, sehingga belum ada ketetapan yang pasti tentang mudik antarkabupaten/kota ini.

Sekda Kalteng Fahrizal Fitri mengatakan, dalam rangka merayakan hari besar keagamaan, tentu ada kegiatan aktivitas mudik oleh masyarakat. Namun pemprov mengingatkan agar peringatan hari besar keagamaan seperti Idulfitri di tengah pandemi jangan sampai menimbulkan klaster baru penularan Covid-19.

Oleh sebab itu, kata sekda, Kemendagri meminta seluruh daerah membangun posko-posko penyekatan untuk pengawasan yang akan dilaksanakan sejak 6 hingga 17 Mei.

Baca Juga :  ASN Diminta Patuhi Larangan Mudik

“Di Kalteng ini ada tiga penyekatan, yakni di Kapuas, Barito Timur, dan Lamandau,” ucap sekda saat diwawancara usai rapat koordinasi (rakor) bersama Mendagri RI terkait penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) dan penanganan Covid-19, di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (3/5).

Untuk mudik lokal, lanjut sekda, hingga saat ini Kalteng belum memiliki wilayah aglomerasi yang menjadi pengecualian pemberlakukan kebijakan larangan mudik. Dengan demikian, saat ini masih belum ada keputusan berkenaan pembatasan kabupaten/kota.

BACA JUGA: Tak Ada Pembatasan Antar Kabupaten/Kota

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/