Sabtu, Oktober 5, 2024
26.7 C
Palangkaraya

Segini Vonis Hukuman Penganiaya Bos Bengkel di Palangka Raya

PALANGKA RAYA-Masih ingat dengan aksi perampokan dan penganiayaan terhadap pemilik Bengkel Pro Knalpot pada 23 Februari lalu. Pelaku bernama Ongky Alexander Surya Kusuma alias Ongky alias Sinyo telah diganjar hukuman pidana enam tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Selasa (13/7). 

Dalam putusan sidang pidana dengan nomor perkara 178/Pid.B/2021/PN Plk, majelis hakim PN Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Ongky terbukti bersalah melanggar Pasal 365 ayat 1 KUHPidana tentang Perbuatan Pencurian yang Didahului, Disertai, atau Diikuti dengan Kekerasan.

“Menyatakan terdakwa Ongky Alexander Surya Kusuma alias Sinyo alias Ongky telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan dan melakukan penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu yang menyebabkan korban mengalami luka berat. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Heru Setiyadi membacakan isi keputusan.

Baca Juga :  Koyem Cagub 2024

Majelis hakim menyatakan terdakwa Ongky terbukti melakukan  perampokan terhadap Abdy dan Rizky Amelia (istri) yang merupakan pemilik Bengkel Pro Knalpot di Jalan RTA Milono, Palangka Raya.

Sebelum melakukan perampokan, terdakwa Ongky terlebih dahulu melakukan penganiayaan terhadap korban Abdy yang merupakan mantan bosnya. Akibat penganiayaan itu, korban Abdy mengalami luka berat pada bagian wajah dan kepala karena sabetan senjata tajam jenis parang.

Selain melakukan penganiayaan terhadap Abdy, terdahwa juga sempat melakukan pengancaman dan mengikat istri korban, Rizky Amelia, yang melihat kejadian tersebut dan berusaha menolong suaminya. Dalam aksinya itu, Ongky mengambil uang tunai senilai Rp2 juta, 3 ponsel korban, 2 kabel charger, serta tabungan uang logam yang disimpan dalam guci yang diketahui berjumlah kurang lebih  Rp1.077.000.

Baca Juga :  Pemprov Raih WTP Delapan Kali Beruntun

PALANGKA RAYA-Masih ingat dengan aksi perampokan dan penganiayaan terhadap pemilik Bengkel Pro Knalpot pada 23 Februari lalu. Pelaku bernama Ongky Alexander Surya Kusuma alias Ongky alias Sinyo telah diganjar hukuman pidana enam tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Selasa (13/7). 

Dalam putusan sidang pidana dengan nomor perkara 178/Pid.B/2021/PN Plk, majelis hakim PN Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Ongky terbukti bersalah melanggar Pasal 365 ayat 1 KUHPidana tentang Perbuatan Pencurian yang Didahului, Disertai, atau Diikuti dengan Kekerasan.

“Menyatakan terdakwa Ongky Alexander Surya Kusuma alias Sinyo alias Ongky telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan dan melakukan penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu yang menyebabkan korban mengalami luka berat. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Heru Setiyadi membacakan isi keputusan.

Baca Juga :  Koyem Cagub 2024

Majelis hakim menyatakan terdakwa Ongky terbukti melakukan  perampokan terhadap Abdy dan Rizky Amelia (istri) yang merupakan pemilik Bengkel Pro Knalpot di Jalan RTA Milono, Palangka Raya.

Sebelum melakukan perampokan, terdakwa Ongky terlebih dahulu melakukan penganiayaan terhadap korban Abdy yang merupakan mantan bosnya. Akibat penganiayaan itu, korban Abdy mengalami luka berat pada bagian wajah dan kepala karena sabetan senjata tajam jenis parang.

Selain melakukan penganiayaan terhadap Abdy, terdahwa juga sempat melakukan pengancaman dan mengikat istri korban, Rizky Amelia, yang melihat kejadian tersebut dan berusaha menolong suaminya. Dalam aksinya itu, Ongky mengambil uang tunai senilai Rp2 juta, 3 ponsel korban, 2 kabel charger, serta tabungan uang logam yang disimpan dalam guci yang diketahui berjumlah kurang lebih  Rp1.077.000.

Baca Juga :  Pemprov Raih WTP Delapan Kali Beruntun

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/