Jumat, November 1, 2024
24.2 C
Palangkaraya

Sanksi Teguran hingga Bayar Denda

PALANGKA RAYA-Gubernur H Sugianto Sabran telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Kalteng Nomor 180.17/109/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di Wilayah Kalteng, yang diberlakukan sejak 6 hingga 20 Juli mendatang. Palangka Raya, Lamandau, dan Sukamara termasuk tiga daerah yang dilakukan pengetatan.

Selama pengetatan PPKM Mikro, Satgas Covid-19 Palangka Raya mencatat ada 59 pelaku usaha yang mendapat sanksi teguran lisan dan tertulis (baca di tabel). Sedangkan jumlah pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama penerapan PPKM di Lamandau mencapai ratusan, baik pelangar perorangan maupun pelaku usaha. Sanksi bayar denda diterapkan kepada para pelanggar.

Baca Juga :  Tunjukan Kinerja Profesional, Junjung Nilai-nilai PNS dan Integritas Moral

Pengetatan PPKM Mikro di Lamandau sudah memasuki hari ke-10 per Selasa (13/7). Petugas mencatat sedikitnya ada 147 pelanggar prokes yang terjaring dan diberi sanksi.

Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo mengatakan, sampai dengan Selasa (13/7), jumlah pelanggar protokol kesehatan selama penerapan PPKM Mikro di Kabupaten Lamandau mencapai 147 orang. Total uang denda yang terkumpul sebanyak Rp15.900.000.

“Kebanyakan pelanggar dari kalangan masyarakat umum yang tidak menggunakan masker dengan jumlah 138 orang, sedangkan 9 pelanggar lainnya merupakan pelaku usaha,” ucap AKBP Arif Budi Purnomo, Rabu (14/7).

Kapolres menjelaskan, berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, pelanggar prokes perorangan dikenakan sanksi membayar denda Rp50.000, sedangkan pelanggaran prokes oleh pemilik usaha dikenakan denda Rp1.000.000.

Baca Juga :  Sektor Pendidikan Dilonggarkan

Pemberian sanksi dibuat semata-mata untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penularan Covid-19. Apalagi saat ini Kabupaten Lamandau berada pada asesmen Covid-19 di level 4.

“Harapan kami dengan adanya sanksi yang diberikan kepada pelanggar prokes, bisa memberikan efek jera sekaligus meningkatkan disiplin masyarakat dalam menerapkan prokes selama pandemi Covid-19,” pungkasnya.

Sementara itu, pemerintah pusat telah mewacanakan perpanjangan PPKM Darurat. Menyikapi itu, Ketua Harian Satgas Covid-19 Palangka Raya Emi Abriyani mengungkapkan, perihal mekanisme perpanjangan PPKM Mikro di Kota Palangka Raya, pihaknya menunggu instruksi lebih lanjut, karena harus menyesuaikan kebijakan pemprov.

PALANGKA RAYA-Gubernur H Sugianto Sabran telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Kalteng Nomor 180.17/109/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di Wilayah Kalteng, yang diberlakukan sejak 6 hingga 20 Juli mendatang. Palangka Raya, Lamandau, dan Sukamara termasuk tiga daerah yang dilakukan pengetatan.

Selama pengetatan PPKM Mikro, Satgas Covid-19 Palangka Raya mencatat ada 59 pelaku usaha yang mendapat sanksi teguran lisan dan tertulis (baca di tabel). Sedangkan jumlah pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama penerapan PPKM di Lamandau mencapai ratusan, baik pelangar perorangan maupun pelaku usaha. Sanksi bayar denda diterapkan kepada para pelanggar.

Baca Juga :  Tunjukan Kinerja Profesional, Junjung Nilai-nilai PNS dan Integritas Moral

Pengetatan PPKM Mikro di Lamandau sudah memasuki hari ke-10 per Selasa (13/7). Petugas mencatat sedikitnya ada 147 pelanggar prokes yang terjaring dan diberi sanksi.

Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo mengatakan, sampai dengan Selasa (13/7), jumlah pelanggar protokol kesehatan selama penerapan PPKM Mikro di Kabupaten Lamandau mencapai 147 orang. Total uang denda yang terkumpul sebanyak Rp15.900.000.

“Kebanyakan pelanggar dari kalangan masyarakat umum yang tidak menggunakan masker dengan jumlah 138 orang, sedangkan 9 pelanggar lainnya merupakan pelaku usaha,” ucap AKBP Arif Budi Purnomo, Rabu (14/7).

Kapolres menjelaskan, berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, pelanggar prokes perorangan dikenakan sanksi membayar denda Rp50.000, sedangkan pelanggaran prokes oleh pemilik usaha dikenakan denda Rp1.000.000.

Baca Juga :  Sektor Pendidikan Dilonggarkan

Pemberian sanksi dibuat semata-mata untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penularan Covid-19. Apalagi saat ini Kabupaten Lamandau berada pada asesmen Covid-19 di level 4.

“Harapan kami dengan adanya sanksi yang diberikan kepada pelanggar prokes, bisa memberikan efek jera sekaligus meningkatkan disiplin masyarakat dalam menerapkan prokes selama pandemi Covid-19,” pungkasnya.

Sementara itu, pemerintah pusat telah mewacanakan perpanjangan PPKM Darurat. Menyikapi itu, Ketua Harian Satgas Covid-19 Palangka Raya Emi Abriyani mengungkapkan, perihal mekanisme perpanjangan PPKM Mikro di Kota Palangka Raya, pihaknya menunggu instruksi lebih lanjut, karena harus menyesuaikan kebijakan pemprov.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/