PULANG PISAU-Sidang lanjutan perkara perdata nomor: 9/Pdt.G/2021/PN PPs kembali digelar dengan agenda pembacaan putusan sela, setelah sebelumnya para pihak melakukan agenda jawaban, replik dan duplik melalui e-court.
Dalam agenda pembacaan putusan sela ini, BPN Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) diwakili oleh tim hukumnya. Sementara tergugat II, turut tergugat I dan turut tergugat II diwakili Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulpis.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim memandang bahwa Pengadilan Negeri (PN) Pulang Pisau tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara a quo karena perbuatan yang dilakukan oleh BPN Pulang Pisau selaku Tergugat I dan Tergugat II, termasuk dalam pengertian badan dan/atau pejabat pemerintahan.
Sehingga perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat I dan tergugat II merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagaimana yang diatur dalam Perma Nomor 2 Tahun 2019 tentang pedoman penyelesaian sengketa tindakan pemerintah dan kewenangan mengadili perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintah.
“Menerima eksepsi tergugat I, tergugat II, turut tergugat I dan turut tergugat II tentang kewenangan absolut, menyatakan Pengadilan Negeri Pulang Pisau tidak berwenang mengadili Perkara Perdata Nomor: 9/Pdt.G/2021/PN PPs dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 900.000,” kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau.
Kajari Pulang Pisau, Dr Priyambudi mengungkapkan, dengan diterimanya eksepsi yang dinyatakan dalam Putusan Nomor : 9/Pdt.G/2021/PN PPs a quo, JPN pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau telah menyelamatkan keuangan negara senilai Rp 1,6 miliar dan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau berupa GOR HM Sanusi senilai Rp 13 miliar. (art/ala)