Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Kapolda Imbau Salat Id di Rumah dan Melarang Takbir Keliling

PALANGKA RAYA– Sore ini (19/7), Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo memimpin pelaksanaan rapat persiapan pengamanan hari raya Iduladha bersama pejabat utama dan kapolres jajaran.
Dalam kesempatan ini, orang nomor satu itu mengimbau agar masyarakat untuk melaksanakan Salat Id di rumah. Hal itu untuk mengantisipasi persebaran Covid-19. Terlebih adanya varian delta yang persebarannya lebih mudah enam kali lipat dari varian biasa.
Polda Kalteng bersama Forkopimda seperti Gubernur Kalteng, Kementerian Agama Provinsi Kalteng, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia telah mengeluarkan surat edaran bersama tentang pelaksanaan malam takbiran, Salat Id dan penyembelihan hewan qurban.
“Saya imbau masayarakat tidak melaksanakan Salat Id di masjid. Cukup di rumah saja,”ujarnya.

Baca Juga :  2023, Diprediksi Terjadi Kemarau Panjang

Sementara, Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko menambahkan, penyelenggaraan Salat Id dapat dilaksanakan di daerah zona kuning dan hijau. Pengurus masjid, mushola atau panitia wajib menyiapkan kelengkapan protokol Kesehatan. Hal yang sama juga wajib di penuhi oleh jemaah.
Ada 1.183 personel yang disiapkan untuk menjaga pelaksanaan Salat Id di seluruh Kalteng. Pihaknya mengedepankan langkah persuasif
“Pelaksanaan Salat Id dibolehkan di daerah zona kuning dan hijau. Itupun dengan protokol kesehatan yang ketat,” jelasnya.
Terkait penyembelihan hewan qurban, hanya boleh dihadiri panitia dan ormag yang berkurban. Pembagian daging qurban berjadwal dan bila perlu diantar langsung.(ram)

PALANGKA RAYA– Sore ini (19/7), Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo memimpin pelaksanaan rapat persiapan pengamanan hari raya Iduladha bersama pejabat utama dan kapolres jajaran.
Dalam kesempatan ini, orang nomor satu itu mengimbau agar masyarakat untuk melaksanakan Salat Id di rumah. Hal itu untuk mengantisipasi persebaran Covid-19. Terlebih adanya varian delta yang persebarannya lebih mudah enam kali lipat dari varian biasa.
Polda Kalteng bersama Forkopimda seperti Gubernur Kalteng, Kementerian Agama Provinsi Kalteng, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia telah mengeluarkan surat edaran bersama tentang pelaksanaan malam takbiran, Salat Id dan penyembelihan hewan qurban.
“Saya imbau masayarakat tidak melaksanakan Salat Id di masjid. Cukup di rumah saja,”ujarnya.

Baca Juga :  2023, Diprediksi Terjadi Kemarau Panjang

Sementara, Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko menambahkan, penyelenggaraan Salat Id dapat dilaksanakan di daerah zona kuning dan hijau. Pengurus masjid, mushola atau panitia wajib menyiapkan kelengkapan protokol Kesehatan. Hal yang sama juga wajib di penuhi oleh jemaah.
Ada 1.183 personel yang disiapkan untuk menjaga pelaksanaan Salat Id di seluruh Kalteng. Pihaknya mengedepankan langkah persuasif
“Pelaksanaan Salat Id dibolehkan di daerah zona kuning dan hijau. Itupun dengan protokol kesehatan yang ketat,” jelasnya.
Terkait penyembelihan hewan qurban, hanya boleh dihadiri panitia dan ormag yang berkurban. Pembagian daging qurban berjadwal dan bila perlu diantar langsung.(ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/