Jumat, November 22, 2024
25.1 C
Palangkaraya

Pj Kades Kerabu Buat Negara Rugi 800 juta

PANGKALAN BUN– Setelah dijadikan sebagai saksi dan diperiksa secara marathon, akhirnya Pj Kades Kerabu Kecamatan Arut Utara berinisial W (52) resmi ditahan. Penahanan ini sendiri dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Barat menemukan adanya dua bukti yang kuat. Sehingga pada saat ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan selama beberapa jam akhirnya dijelaskan ke Rutan Mapolres Kobar, Senin (19/7). Pelaku sendiri ditahan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2018-2019 lalu.

Kajari Kobar Dandeni Herdiana mengatakan, bahwa penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan setelah sebelumnya penyidik melakukan pemeriksaan adanya dugaan kerugian negara yang mencapai Rp800 juta. Dan modus yang digunakan oleh pelaku sendiri adalah dengan cara melakukan berbagai pembangunan yang dianggap tidak sesuai. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Ajak Masyarakat Tingkatkan Keimanan

“Setelah kami periksa secara marathon dan memanggil beberapa saksi sebanyak 13 orang. Penyidik memastikan dengan dasar hasil pemeriksaan mengarah ke Pj Kades dan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,”katanya.

Dandeni menegaskan, beberapa pembangunan yang dilakukan oleh Pj Kades ini berupa jalan, bangunan dan beberapa infrastruktur yang dianggap tidak sesuai. Pihaknya masih mendalami kasus tersebut karena masih dilakukan penghitungan berkaitan dengan kerugian negara. Karena masih ada dugaan mengarah ke tersangka lainnya.Tentunya masih dalam proses lebih lanjut. “Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun,”ucap Kajari.(son)

PANGKALAN BUN– Setelah dijadikan sebagai saksi dan diperiksa secara marathon, akhirnya Pj Kades Kerabu Kecamatan Arut Utara berinisial W (52) resmi ditahan. Penahanan ini sendiri dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Barat menemukan adanya dua bukti yang kuat. Sehingga pada saat ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan selama beberapa jam akhirnya dijelaskan ke Rutan Mapolres Kobar, Senin (19/7). Pelaku sendiri ditahan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2018-2019 lalu.

Kajari Kobar Dandeni Herdiana mengatakan, bahwa penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan setelah sebelumnya penyidik melakukan pemeriksaan adanya dugaan kerugian negara yang mencapai Rp800 juta. Dan modus yang digunakan oleh pelaku sendiri adalah dengan cara melakukan berbagai pembangunan yang dianggap tidak sesuai. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Ajak Masyarakat Tingkatkan Keimanan

“Setelah kami periksa secara marathon dan memanggil beberapa saksi sebanyak 13 orang. Penyidik memastikan dengan dasar hasil pemeriksaan mengarah ke Pj Kades dan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,”katanya.

Dandeni menegaskan, beberapa pembangunan yang dilakukan oleh Pj Kades ini berupa jalan, bangunan dan beberapa infrastruktur yang dianggap tidak sesuai. Pihaknya masih mendalami kasus tersebut karena masih dilakukan penghitungan berkaitan dengan kerugian negara. Karena masih ada dugaan mengarah ke tersangka lainnya.Tentunya masih dalam proses lebih lanjut. “Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun,”ucap Kajari.(son)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/