Jumat, November 22, 2024
25.1 C
Palangkaraya

Dirreskrimsus: PT SGM Terindikasi Bikin Pelanggaran

PALANGKA RAYA-Dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pembukaan lahan atau land clearing oleh PT Sawit Graha Manunggal (PT SGM) masih bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng.

Dalam waktu dekat, Ditreskrimsus akan mengambil keputusan terkait penyelidikan dugaan perusakan lingkungan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Desa Saing, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Dirreskrimsus Kombes Pol Bonny Djianto menyampaikan, beberapa hari ke depan pihaknya akan melakukan gelar perkara. Sejumlah saksi sudah diperiksa, baik dari pihak pelapor maupun terlapor (PT SGM, red).

“Yang (rusaknya sempadan, red) sungai masih dalam penyelidikan, nanti akan kami gelar perkara,” ujarnya Senin (19/7).Dedi menyebut bahwa ada unsur kesengajaan atau pelanggaran oleh pihak PT SGM dalam kasus ini. “Ya, ada indikasi pelanggaran,” tambahnya singkat.

Baca Juga :  Keberagaman Merupakan Simpul Penguat Persaudaraan

Seperti diketahui, aktivitas pembukaan lahan oleh PT SGM diduga sudah di luar ketentuan sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan. Permasalahan ini menjadi perhatian serius semua pihak, termasuk aparat penegak hukum.

PALANGKA RAYA-Dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pembukaan lahan atau land clearing oleh PT Sawit Graha Manunggal (PT SGM) masih bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng.

Dalam waktu dekat, Ditreskrimsus akan mengambil keputusan terkait penyelidikan dugaan perusakan lingkungan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Desa Saing, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Dirreskrimsus Kombes Pol Bonny Djianto menyampaikan, beberapa hari ke depan pihaknya akan melakukan gelar perkara. Sejumlah saksi sudah diperiksa, baik dari pihak pelapor maupun terlapor (PT SGM, red).

“Yang (rusaknya sempadan, red) sungai masih dalam penyelidikan, nanti akan kami gelar perkara,” ujarnya Senin (19/7).Dedi menyebut bahwa ada unsur kesengajaan atau pelanggaran oleh pihak PT SGM dalam kasus ini. “Ya, ada indikasi pelanggaran,” tambahnya singkat.

Baca Juga :  Keberagaman Merupakan Simpul Penguat Persaudaraan

Seperti diketahui, aktivitas pembukaan lahan oleh PT SGM diduga sudah di luar ketentuan sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan. Permasalahan ini menjadi perhatian serius semua pihak, termasuk aparat penegak hukum.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/