Minggu, Oktober 6, 2024
35.5 C
Palangkaraya

Walhi Desak Pemerintah Evaluasi Izin PT MPP

PALANGKA RAYA-Persoalaan di PT Mineral Palangka Raya Prima (MPP) menjadi perhatian sejumlah kalangan, termasuk Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalteng. Para pegiat lingkungan ini mendesak pemerintah untuk mengevaluasi segala perizinan perusahaan yang bergerak pada sektor pertambangan pasir kuarsa itu. Saah satunya evaluasi terkait izin perusahaan dalam mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA).

Direktur Eksekutif Walhi Kalteng Dimas N Hartono menegaskan, kendati pihaknya belum turun langsung ke lokasi perusahaan di Desa Lahei, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, tapi pihaknya meminta pemerintah dan lembaga terkait untuk segera mengambil tindakan tegas.

“Segera evaluasi perizinan mereka (PT MPP, red), baik izin administrasi maupun izin mempekerjakan TKA. Berikan sanksi apabila mereka beroperasi tanpa izin,” kata Dimas kepada Kalteng Pos, Kamis (22/7).

Baca Juga :  Kejar Penyelesaian Proyek Pile Slab Bukit Rawi

Dimas menegaskan, mesti dilakukan perbaikan tata kelola sumber daya alam (SDA) secepatnya, karena pengelolaan yang diberikan ke investor atau korporasi ternyata berdampak buruk terhadap lingkungan di Kalteng.

“Jadi memang penting dilakukan evaluasi kembali atas izin-izin perusahaan. Evaluasi ini tentu bukan hanya di wilayah Bartim, tapi semua perusahaan yang ada di Kalteng,” tegasnya.

Apabila kondisi seperti ini dibiarkan terus terjadi, tutur Dimas, maka akan berpengaruh besar terhadap keberlajutan sumber daya alam yang ada. Perlu ada sinergi antara pemerintah dengan semua pihak terkait untuk menangani persoalan-persoalan seperti ini. Mesti dibarengi dengan keseriusan.

Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya memeriksa secara intensif para TKA yang bekerja di PT MPP. Jika terbukti melanggar aturan keimigrasian, belasan pekerja asing di perusahaan tambang pasir kuarsa tersebut terancam dideportasi dari Indonesia.

Baca Juga :  Heboh Klaim Kepemilikan Lahan di Menteng

Kepala Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian (Kasi Tikim) Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya Rizki Fajar Ernanda menegaskan, apabila nantinya berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran peraturan keimigrasian, maka Kantor Imigrasi Kelas I Palangka Raya akan melakukan deportasi sekaligus pencekalan terhadap para pekerja tersebut untuk masuk kembali ke Indonesia.

PALANGKA RAYA-Persoalaan di PT Mineral Palangka Raya Prima (MPP) menjadi perhatian sejumlah kalangan, termasuk Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalteng. Para pegiat lingkungan ini mendesak pemerintah untuk mengevaluasi segala perizinan perusahaan yang bergerak pada sektor pertambangan pasir kuarsa itu. Saah satunya evaluasi terkait izin perusahaan dalam mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA).

Direktur Eksekutif Walhi Kalteng Dimas N Hartono menegaskan, kendati pihaknya belum turun langsung ke lokasi perusahaan di Desa Lahei, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, tapi pihaknya meminta pemerintah dan lembaga terkait untuk segera mengambil tindakan tegas.

“Segera evaluasi perizinan mereka (PT MPP, red), baik izin administrasi maupun izin mempekerjakan TKA. Berikan sanksi apabila mereka beroperasi tanpa izin,” kata Dimas kepada Kalteng Pos, Kamis (22/7).

Baca Juga :  Kejar Penyelesaian Proyek Pile Slab Bukit Rawi

Dimas menegaskan, mesti dilakukan perbaikan tata kelola sumber daya alam (SDA) secepatnya, karena pengelolaan yang diberikan ke investor atau korporasi ternyata berdampak buruk terhadap lingkungan di Kalteng.

“Jadi memang penting dilakukan evaluasi kembali atas izin-izin perusahaan. Evaluasi ini tentu bukan hanya di wilayah Bartim, tapi semua perusahaan yang ada di Kalteng,” tegasnya.

Apabila kondisi seperti ini dibiarkan terus terjadi, tutur Dimas, maka akan berpengaruh besar terhadap keberlajutan sumber daya alam yang ada. Perlu ada sinergi antara pemerintah dengan semua pihak terkait untuk menangani persoalan-persoalan seperti ini. Mesti dibarengi dengan keseriusan.

Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya memeriksa secara intensif para TKA yang bekerja di PT MPP. Jika terbukti melanggar aturan keimigrasian, belasan pekerja asing di perusahaan tambang pasir kuarsa tersebut terancam dideportasi dari Indonesia.

Baca Juga :  Heboh Klaim Kepemilikan Lahan di Menteng

Kepala Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian (Kasi Tikim) Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya Rizki Fajar Ernanda menegaskan, apabila nantinya berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran peraturan keimigrasian, maka Kantor Imigrasi Kelas I Palangka Raya akan melakukan deportasi sekaligus pencekalan terhadap para pekerja tersebut untuk masuk kembali ke Indonesia.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/