Jumat, November 22, 2024
25.1 C
Palangkaraya

Mediasi Buntu, Hauling PT SEM Dipasang Patok

TAMIANG LAYANG-Klaim lahan di atas jalan hauling PT Senamas Energendo Mineral (SEM) anak perusahaan Rimau Group di Kabupaten Bartim, mencuat. Hal tersebut setelah mediasi antara pihak Hj Misniati dan perusahaan menemui jalan buntu dan dipasangnya patok batas hak milik oleh Hj Misniati Cs, Rabu (28/7) sore.

Pemasangan patok tanda batas kepemilikan lahan tersebut dilakukan dari jalan masuk pit tambang tepatnya di RT 02 Desa Jaweten, Kecamatan Dusun Timur.

Pematokan dilakukan menggunakan pasak kayu kemudian dipasang banner bertuliskan tanah milik Hj Misniati Cs dengan panjang 2.351 meter dengan lebar 20 meter.

Kepala Desa Jaweten Doni juga turun langsung memantau aktivitas pematokan lahan. Pihaknya pun mengaku mengetahui duduk persoalan namun tidak bisa membeberkan lebih jauh karena sepenuhnya telah diserahkan untuk dimediasi aparat hukum kepolisian.

Baca Juga :  Ramadan, Kerukunan Keluarga Maluku Kalteng Berbagi Takjil

“Dalam hal ini kami dari desa sepenuhnya percayakan ke pihak kepolisian untuk  menyelesaikan dalam mediasi. Tapi kami tegaskan kepada dua belah pihak perusahaan dan pemilik lahan kalau tidak bisa menyelesaikan silahkan angkat kaki,” tegas Doni ditemui di lapangan.

Menurut kades, kronologi duduk persoalan dan saksi-saksi sudah ada begitu juga masalah jual-beli. Bahkan dokumen bisa ditelusuri namun pihaknya kembali mengingatkan agar persoalan tidak sampai membuat resah warga.

“Tolong sama-sama nanti tindaklanjutnyaa bisa dijelaskan kepada masyarakat. Jangan sampai meresahkan dan secepatnya bisa diselesaikan,” pinta kades menekankan.

TAMIANG LAYANG-Klaim lahan di atas jalan hauling PT Senamas Energendo Mineral (SEM) anak perusahaan Rimau Group di Kabupaten Bartim, mencuat. Hal tersebut setelah mediasi antara pihak Hj Misniati dan perusahaan menemui jalan buntu dan dipasangnya patok batas hak milik oleh Hj Misniati Cs, Rabu (28/7) sore.

Pemasangan patok tanda batas kepemilikan lahan tersebut dilakukan dari jalan masuk pit tambang tepatnya di RT 02 Desa Jaweten, Kecamatan Dusun Timur.

Pematokan dilakukan menggunakan pasak kayu kemudian dipasang banner bertuliskan tanah milik Hj Misniati Cs dengan panjang 2.351 meter dengan lebar 20 meter.

Kepala Desa Jaweten Doni juga turun langsung memantau aktivitas pematokan lahan. Pihaknya pun mengaku mengetahui duduk persoalan namun tidak bisa membeberkan lebih jauh karena sepenuhnya telah diserahkan untuk dimediasi aparat hukum kepolisian.

Baca Juga :  Ramadan, Kerukunan Keluarga Maluku Kalteng Berbagi Takjil

“Dalam hal ini kami dari desa sepenuhnya percayakan ke pihak kepolisian untuk  menyelesaikan dalam mediasi. Tapi kami tegaskan kepada dua belah pihak perusahaan dan pemilik lahan kalau tidak bisa menyelesaikan silahkan angkat kaki,” tegas Doni ditemui di lapangan.

Menurut kades, kronologi duduk persoalan dan saksi-saksi sudah ada begitu juga masalah jual-beli. Bahkan dokumen bisa ditelusuri namun pihaknya kembali mengingatkan agar persoalan tidak sampai membuat resah warga.

“Tolong sama-sama nanti tindaklanjutnyaa bisa dijelaskan kepada masyarakat. Jangan sampai meresahkan dan secepatnya bisa diselesaikan,” pinta kades menekankan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/