PALANGKA RAYA-Kasus dugaan pemalsuaan surat bebas Covid-19 yang tertangkap di Bandara Tjilik Riwut dianggap selesai. Pihak kepolisian tidak menemukan adanya unsur pidana pemalsuan yang dilakukan oleh oknum penumpang berinisial RA. Kecurigaan petugas terhadap dokumen kesehatan milik penumpang tujuan Jakarta tersebut lantaran kurangnya barcode.
Dari hasil pemeriksaan, RA dipastikan tidak melakukan pemalsuan data PCR untuk keberangkatannya. Surat yang menjadi dasar diduga adanya pemalsuan itu hanya kurang barcode. Padahal dokumen yang dikantongi RA itu dikeluarkan oleh salah satu klinik tempat RA menjalani pemeriksaan PCR dan antigen.
“Karena biasanya di bandara jika surat PCR dan lainya tidak memiliki tanda barcode, itu akan diragukan keabsahanya,” ungkap Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Rabu (28/7).
Karena alasan kekurangan administrasi itulah membuat pihak bandara melapor ke polresta untuk dilakukan penyidikan dan pengecekan ulang PCR atau antigen. Dari hasil pengecekan ulang terhadap RA, lanjut Jaladri, hasilnya negatif Covid-19 sesuai dengan hasil dokumen sebelumnya yang tanpa barcode.
Kronologinya, saat itu RA melengkapi berkasnya dengan melakukan PCR menggunakan jasa layanan door too door. Namun di dalam dokumen PCR tidak tercantum barcode. “Supaya tidak ada yang dirugikan dan sesuai asas praduga tak bersalah, kami lakukan proses pemeriksaan PCR dan antigen ulang terhadap RA, dan hasilnya negatif, jadi kami anggap permasalahan ini selesai,” bebernya.
Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat yang ingin bepergian untuk melengkapi semua persyaratan perjalanan. Pemerisaan kesehatan berupa PCR maupun rapid antigen sebaiknya dilakukan di tempat pemeriksaan yang teregistrasi di pusat, sehingga pada dokumen hasil pemeriksaan akan tercantum barcode.”Jadi tanda barcode itulah yang nantinya akan discan oleh pihak bandara, di situlah keberadaan data-data mengenai hasil pemeriksaan,” tutupnya.
Terpisah, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Palangka Raya Ucup Supriyadi menjelaskan, sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.01.07/MENKES/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sudah tertera jelas nama-nama fasilitas kesehatan dan laboratorium di seluruh Indonesia yang bisa melayani tes PCR Covid-19.