Senin, November 25, 2024
24.6 C
Palangkaraya

WNA Tiongkok Tersangka Lakakerja PT MPP

KUALA KAPUAS-Kasu kecelakaan kerja (lakakerja) yang terjadi di lokasi pembangunan Pabrik PT. Mineral Palangka Raya Prima (PT MPP) Desa Lahei Mangkutub, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Selasa (13/7) pukul 16.30 WIB lalu yang menelan dua kobran jiwa, memasuki babak baru. Setelah adanya penyelidikan mendalam, akhirnya Satreskrim Polres Kapuas menetapkan tersangka dari kejadian tersebut.

“Menetapkan CB (50) warga negara Tiongkok sebagai tersangka dalam perkara tersebut,” ucap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti didampingi Wakapolres Kompol Iqbal Sengaji dan Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang dalam pers rilis, Senin (2/8).

Menurut kapolres, tersangka CB dijerat perkara tindak pidana karena kesalahannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka sedemikian rupa, sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu.

Baca Juga :  Kapolri: Negara Tidak Boleh Kalah!

Tersangka CB, lanjut kapolres, merupakan penanggung jawab sekaligus pengawas. Diketahui bahwa pengerjaan pabrik pengelolaan dan pemurnian pasir silica itu tanpa memiliki rencana anggaran biaya. Juga tak ada konsultan kontruksi serta gambar kontruksi bangunan untuk mengetahui jenis bahan bangunan yang digunakan, volume, dan kualitas batas maksimum penampungan corong yang ada di tower.

“Sehingga pada saat uji coba peralatan atas perintah pelaku (CB), tower tidak mampu menahan volume corong sebagai penampung pasir untuk dialirkan ke penyaringan lainnya sehingga ambruk atau roboh, mengakibatkan dua orang korban meninggal dunia dan dua orang lagi mengalami luka-luka termasuk tersangka CB,” bebernya.

Kapolres menambahkan, barang bukti yang diamankan berupa potongan pipa paralon, potongan pipa spiral, potongan besi yang terlepas dari las-lasan, kantong plastik pasir, dan lima kawat las.

Baca Juga :  Bikin Tantangan 30 Hari Tak Belanja Sayur untuk Makan Siang

“Tersangka CB dijerat Pasal 359 KUHPidana dan Pasal 360 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun,” tutupnya.

Terpisah, Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Palangka Raya masih terus melakukan pemeriksaan terkait keberadaan TKA dari Tiongkok yang bekerja di PT MPP. “Kami terus memeriksa dan melakukan pendalaman terkait masalah tersebut,” kata Rizki Fazar Ernanda selaku Kasi Teknologi Informasi Keimigrasian saat memberikan penjelasan kepada wartawan, kemarin.

KUALA KAPUAS-Kasu kecelakaan kerja (lakakerja) yang terjadi di lokasi pembangunan Pabrik PT. Mineral Palangka Raya Prima (PT MPP) Desa Lahei Mangkutub, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Selasa (13/7) pukul 16.30 WIB lalu yang menelan dua kobran jiwa, memasuki babak baru. Setelah adanya penyelidikan mendalam, akhirnya Satreskrim Polres Kapuas menetapkan tersangka dari kejadian tersebut.

“Menetapkan CB (50) warga negara Tiongkok sebagai tersangka dalam perkara tersebut,” ucap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti didampingi Wakapolres Kompol Iqbal Sengaji dan Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang dalam pers rilis, Senin (2/8).

Menurut kapolres, tersangka CB dijerat perkara tindak pidana karena kesalahannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka sedemikian rupa, sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu.

Baca Juga :  Kapolri: Negara Tidak Boleh Kalah!

Tersangka CB, lanjut kapolres, merupakan penanggung jawab sekaligus pengawas. Diketahui bahwa pengerjaan pabrik pengelolaan dan pemurnian pasir silica itu tanpa memiliki rencana anggaran biaya. Juga tak ada konsultan kontruksi serta gambar kontruksi bangunan untuk mengetahui jenis bahan bangunan yang digunakan, volume, dan kualitas batas maksimum penampungan corong yang ada di tower.

“Sehingga pada saat uji coba peralatan atas perintah pelaku (CB), tower tidak mampu menahan volume corong sebagai penampung pasir untuk dialirkan ke penyaringan lainnya sehingga ambruk atau roboh, mengakibatkan dua orang korban meninggal dunia dan dua orang lagi mengalami luka-luka termasuk tersangka CB,” bebernya.

Kapolres menambahkan, barang bukti yang diamankan berupa potongan pipa paralon, potongan pipa spiral, potongan besi yang terlepas dari las-lasan, kantong plastik pasir, dan lima kawat las.

Baca Juga :  Bikin Tantangan 30 Hari Tak Belanja Sayur untuk Makan Siang

“Tersangka CB dijerat Pasal 359 KUHPidana dan Pasal 360 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun,” tutupnya.

Terpisah, Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Palangka Raya masih terus melakukan pemeriksaan terkait keberadaan TKA dari Tiongkok yang bekerja di PT MPP. “Kami terus memeriksa dan melakukan pendalaman terkait masalah tersebut,” kata Rizki Fazar Ernanda selaku Kasi Teknologi Informasi Keimigrasian saat memberikan penjelasan kepada wartawan, kemarin.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/