KUALA PEMBUANG-Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Seruyan berinisiatif membuat Peraturan Daerah (Perda) beras cadangan daerah. Hal ini diutarakan Kepala DKPP Seruyan, Albidinnor, baru-baru ini.
Kadis mengatakan, sebagai upaya atau solusi untuk menampung hasli panen masyarakat, pihaknya saat ini sedang berinisiatif membuat Perda cadangan beras daerah. Hal ini guna sebagai solusi untuk menampung hasil panen beras masyarakat Seruyan.
“Ini sebagai wujud bahwa pemerintah daerah hadir untuk membantu para petani di Seruyan dalam hal mengatasi permasalahan pemasaran hasil panen warga. Kami berinisiatif membuat Perda tersebut, ini juga sesuai dengan amanat Undang- undang dimana setiap daerah berkewajiban untuk memliki adanya beras cadangan daerah,” ujarnya.
Diungkapnya, sejauh ini Perda tersebut sudah memasuki ketahapan pembahasan rancangan, dan untuk naskah akademiknya sudah selesai dibuat. Kini tinggal pengajuan kepada tim legislasi daerah atau bagian hukum.
“Semoga saja ini dapat disetujui, jadi segala permasalahan selama ini dapat diatasi,” tandas Albidinnor.
Diutarakannya, pemerintah daerah nantinya akan memiliki tempat penampungan khusus beras dan dapat bekerja sama dengan para petani lokal maupun pihak Bulog. “Jika sewaktu-waktu ada permasalahan misalnya daerah lain kekurangan pasokan beras, Seruyan akan siap menyalurkan disamping beras cadangan pemerintah yang ada di pusat,” pungkasnya. (yad)
Tampung Hasil Panen Warga
KUALA PEMBUANG-Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Seruyan berinisiatif membuat Peraturan Daerah (Perda) beras cadangan daerah. Hal ini diutarakan Kepala DKPP Seruyan, Albidinnor, baru-baru ini.
Kadis mengatakan, sebagai upaya atau solusi untuk menampung hasli panen masyarakat, pihaknya saat ini sedang berinisiatif membuat Perda cadangan beras daerah. Hal ini guna sebagai solusi untuk menampung hasil panen beras masyarakat Seruyan.
“Ini sebagai wujud bahwa pemerintah daerah hadir untuk membantu para petani di Seruyan dalam hal mengatasi permasalahan pemasaran hasil panen warga. Kami berinisiatif membuat Perda tersebut, ini juga sesuai dengan amanat Undang- undang dimana setiap daerah berkewajiban untuk memliki adanya beras cadangan daerah,” ujarnya.
Diungkapnya, sejauh ini Perda tersebut sudah memasuki ketahapan pembahasan rancangan, dan untuk naskah akademiknya sudah selesai dibuat. Kini tinggal pengajuan kepada tim legislasi daerah atau bagian hukum.
“Semoga saja ini dapat disetujui, jadi segala permasalahan selama ini dapat diatasi,” tandas Albidinnor.
Diutarakannya, pemerintah daerah nantinya akan memiliki tempat penampungan khusus beras dan dapat bekerja sama dengan para petani lokal maupun pihak Bulog. “Jika sewaktu-waktu ada permasalahan misalnya daerah lain kekurangan pasokan beras, Seruyan akan siap menyalurkan disamping beras cadangan pemerintah yang ada di pusat,” pungkasnya. (yad)