Kamis, Mei 9, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Dewan Minta Pemda Revisi Perda PAD

Karena Sudah Tidak Berlaku Lagi

BUNTOK – Karena sudah tidak berlaku lagi, DPRD Barito Selatan meminta kepada pemerintah daerah (pemda) setempat untuk segera merevisi peraturan daerah (perda) tentang pendapatan asli daerah (PAD).
Menurut Wakil Ketua II DPRD Barito Selatan Hj Enung Irawati, salah satu perda yang sudah semestinya direvisi adalah retribusi pembangunan gedung dan izin persetujuan pembangunan gedung.
Sebab sebagaimana diketahui, sejak enam bulan setelah Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dikeluarkan, maka peraturan tersebut sudah tidak berlaku lagi.
“Perda-perda tentang izin persetujuan bangunan gedung dan tentang retribusi bangunan gedung inikan sumber PAD kita,” kata Enung Irawati kepada wartawan, Rabu (4/8).
Menurut dia, sesuai dengan surat pemberitahuan, bahwa pada tanggal 2 Agustus 2021 merupakan batas akhir berlakunya perda tersebut.
Dijelaskan oleh politikus dari PKB Barsel itu, akibat berakhirnya batas waktu perda tersebut, maka pemerintah kabupaten ataupun kota tidak dapat lagi melakukan pelayanan publik.
Dengan demikian, kata dia, pemerintah tidak dapat memungut retribusi, dan masyarakat dapat melakukan pembangunan tanpa izin atau persetujuan dari pemda atau pemko setempat dan pemerintah tidak dapat melakukan penertiban yang berimbas pada hilangnya PAD dari sektor itu.
“Maka dari itu, legislatif menyarankan, agar selalu berkoordinasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah berkenaan prosedural dan materi terkait perda yang baru,” ujarnya. (ner/ens)

Baca Juga :  Polres Barsel Menggandeng Perusahaan Tanggulangi Karhutla

Karena Sudah Tidak Berlaku Lagi

BUNTOK – Karena sudah tidak berlaku lagi, DPRD Barito Selatan meminta kepada pemerintah daerah (pemda) setempat untuk segera merevisi peraturan daerah (perda) tentang pendapatan asli daerah (PAD).
Menurut Wakil Ketua II DPRD Barito Selatan Hj Enung Irawati, salah satu perda yang sudah semestinya direvisi adalah retribusi pembangunan gedung dan izin persetujuan pembangunan gedung.
Sebab sebagaimana diketahui, sejak enam bulan setelah Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dikeluarkan, maka peraturan tersebut sudah tidak berlaku lagi.
“Perda-perda tentang izin persetujuan bangunan gedung dan tentang retribusi bangunan gedung inikan sumber PAD kita,” kata Enung Irawati kepada wartawan, Rabu (4/8).
Menurut dia, sesuai dengan surat pemberitahuan, bahwa pada tanggal 2 Agustus 2021 merupakan batas akhir berlakunya perda tersebut.
Dijelaskan oleh politikus dari PKB Barsel itu, akibat berakhirnya batas waktu perda tersebut, maka pemerintah kabupaten ataupun kota tidak dapat lagi melakukan pelayanan publik.
Dengan demikian, kata dia, pemerintah tidak dapat memungut retribusi, dan masyarakat dapat melakukan pembangunan tanpa izin atau persetujuan dari pemda atau pemko setempat dan pemerintah tidak dapat melakukan penertiban yang berimbas pada hilangnya PAD dari sektor itu.
“Maka dari itu, legislatif menyarankan, agar selalu berkoordinasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah berkenaan prosedural dan materi terkait perda yang baru,” ujarnya. (ner/ens)

Baca Juga :  Polres Barsel Menggandeng Perusahaan Tanggulangi Karhutla
Artikel sebelumnya
Artikel selanjutnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/