Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Sambut Baik Sistem OSS Berbasis Risiko

PALANGKA RAYA – Presiden RI Joko Widodo secara resmi telah meluncurkan sistem online single submission (OSS) berbasis risiko yang dilaksanakan di Kementerian Investasi. Peluncuran ini dihadiri Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H Edy Pratowo secara virtual di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (9/8).

OSS berbasis risiko ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Semakin rendah tingkat risiko berusaha, maka semakin mudah perizinan berusahanya.

OSS berbasis risiko wajib digunakan oleh pelaku usaha, kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah. Sistem yang terintegrasi secara elektronik akan memberikan kepastian, kemudahan, kecepatan dan transparasi bagi pelaku usaha.

Baca Juga :  Krowakisme Pemecah Kepadatan Ruang

Presiden Joko Widodo mengatakan, kondisi pandemi ini tidak boleh menghentikan upaya untuk melakukan reformasi struktural. Berbagai agenda reformasi struktural akan terus dilanjutkan dan prosedur berusaha serta investasi akan terus dipermudah.

“Kita ingin iklim usaha semakin kondusif sehingga memudahkan usaha mikro, usaha kecil, menengah untuk memulai usaha, meningkatkan kepercayaan investor untuk membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya sehingga menjadi solusi atas persoalan pengangguran yang bertambah akibat dampak pandemi,” katanya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H Edy Pratowo mengatakan bahwa Pemprov Kalteng menyambut baik sistem OSS berbasis risiko ini. “Pasalnya, melalui OSS ini para pengusaha semakin dipermudah dalam mengajukan perizinan, mengurus izin berusaha menjadi lebih simple,” pungkasnya. (abw/ens)

Baca Juga :  Lanjutkan Kalteng Berkah

PALANGKA RAYA – Presiden RI Joko Widodo secara resmi telah meluncurkan sistem online single submission (OSS) berbasis risiko yang dilaksanakan di Kementerian Investasi. Peluncuran ini dihadiri Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H Edy Pratowo secara virtual di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (9/8).

OSS berbasis risiko ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Semakin rendah tingkat risiko berusaha, maka semakin mudah perizinan berusahanya.

OSS berbasis risiko wajib digunakan oleh pelaku usaha, kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah. Sistem yang terintegrasi secara elektronik akan memberikan kepastian, kemudahan, kecepatan dan transparasi bagi pelaku usaha.

Baca Juga :  Krowakisme Pemecah Kepadatan Ruang

Presiden Joko Widodo mengatakan, kondisi pandemi ini tidak boleh menghentikan upaya untuk melakukan reformasi struktural. Berbagai agenda reformasi struktural akan terus dilanjutkan dan prosedur berusaha serta investasi akan terus dipermudah.

“Kita ingin iklim usaha semakin kondusif sehingga memudahkan usaha mikro, usaha kecil, menengah untuk memulai usaha, meningkatkan kepercayaan investor untuk membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya sehingga menjadi solusi atas persoalan pengangguran yang bertambah akibat dampak pandemi,” katanya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H Edy Pratowo mengatakan bahwa Pemprov Kalteng menyambut baik sistem OSS berbasis risiko ini. “Pasalnya, melalui OSS ini para pengusaha semakin dipermudah dalam mengajukan perizinan, mengurus izin berusaha menjadi lebih simple,” pungkasnya. (abw/ens)

Baca Juga :  Lanjutkan Kalteng Berkah

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/