Jumat, September 20, 2024
22.8 C
Palangkaraya

Fokus Bayar Insentif , Penggunaan Dana Kelurahan dari APBD

KUALA KURUN – Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) akan mendapatkan dana kelurahan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten dengan kisaran Rp 700 juta di tahun 2021.

”Penggunaan dana kelurahan itu akan kami gunakan untuk membayar insentif Ketua Rukun Tetangga (RT), pos pelayanan terpadu (posyandu), infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat,” ucap Lurah Tewah H Noorifansyah, saat dihubungi, Senin (25/1).

Terkait infrastruktur, dari kelurahan akan membangun jalan lingkungan dengan cor beton menuju ke tempat pemakaman umum (TPU) muslim sepanjang 111 meter. Ini harus dilakukan karena kondisi jalan becek ketika musim hujan, dan berada di kawasan permukiman padat penduduk.

”Kami juga akan membuat box culvert di Jalan Nyai Balau, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah. Selain itu untuk pemberdayaan masyarakat, kami berencana akan membuat tiga unit bak sampah untuk mengajarkan masyarakat tidak membuang sampah sembarangan,” ujarnya.

Baca Juga :  Jabatan Sekda dan PD Segera Dilelang

Dalam penggunaan anggaran dana kelurahan di tahun 2021, pihaknya akan melihat penggunaan dana aspirasi DPRD Gumas, sehingga jangan ada terjadi kegiatan yang saling tumpang tindih.

”Tentunya kami juga akan berkoordinasi dengan pihak DPRD setempat, untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran untuk kegiatan di Kelurahan Tewah tidak tumpang tindih,” tuturnya.

Di tahun 2020 lalu, penggunaan dana kelurahan difokuskan untuk penyaluran bantuan sosial berupa bahan pangan sembilan bahan pokok (sembako) sebesar Rp 183 juta. Penerimanya adalah masyarakat tidak mampu dalam menghadapi pandemi Covid-19.

”Secara keseluruhan, ada 132 kepala keluarga (KK) di Kelurahan Tewah yang menerima bantuan sosial tersebut. Mereka merupakan masyarakat yang tidak mampu,” terangnya.

Baca Juga :  Keputusan dan Tindakan Harus Prosedural

Dia menuturkan, jenis bantuan sembako yang disalurkan kepada masyarakat yakni beras, minyak goreng, mie instan, susu, sarden, kecap, kopi, teh, bawang merah, bawang putih, garam, dan lainnya. Yang menerima adalah mereka yang sama sekali belum menerima jenis bantuan apapun, baik itu dari pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat.

”Penyaluran bantuan ini juga sudah melalui proses verifikasi, baik itu nama dan alamat, yang dilakukan oleh petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dari Dinas Sosial (Dinsos) setempat, yang diperbantukan di kecamatan,”pungkasnya.(okt/pk)

KUALA KURUN – Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) akan mendapatkan dana kelurahan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten dengan kisaran Rp 700 juta di tahun 2021.

”Penggunaan dana kelurahan itu akan kami gunakan untuk membayar insentif Ketua Rukun Tetangga (RT), pos pelayanan terpadu (posyandu), infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat,” ucap Lurah Tewah H Noorifansyah, saat dihubungi, Senin (25/1).

Terkait infrastruktur, dari kelurahan akan membangun jalan lingkungan dengan cor beton menuju ke tempat pemakaman umum (TPU) muslim sepanjang 111 meter. Ini harus dilakukan karena kondisi jalan becek ketika musim hujan, dan berada di kawasan permukiman padat penduduk.

”Kami juga akan membuat box culvert di Jalan Nyai Balau, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah. Selain itu untuk pemberdayaan masyarakat, kami berencana akan membuat tiga unit bak sampah untuk mengajarkan masyarakat tidak membuang sampah sembarangan,” ujarnya.

Baca Juga :  Jabatan Sekda dan PD Segera Dilelang

Dalam penggunaan anggaran dana kelurahan di tahun 2021, pihaknya akan melihat penggunaan dana aspirasi DPRD Gumas, sehingga jangan ada terjadi kegiatan yang saling tumpang tindih.

”Tentunya kami juga akan berkoordinasi dengan pihak DPRD setempat, untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran untuk kegiatan di Kelurahan Tewah tidak tumpang tindih,” tuturnya.

Di tahun 2020 lalu, penggunaan dana kelurahan difokuskan untuk penyaluran bantuan sosial berupa bahan pangan sembilan bahan pokok (sembako) sebesar Rp 183 juta. Penerimanya adalah masyarakat tidak mampu dalam menghadapi pandemi Covid-19.

”Secara keseluruhan, ada 132 kepala keluarga (KK) di Kelurahan Tewah yang menerima bantuan sosial tersebut. Mereka merupakan masyarakat yang tidak mampu,” terangnya.

Baca Juga :  Keputusan dan Tindakan Harus Prosedural

Dia menuturkan, jenis bantuan sembako yang disalurkan kepada masyarakat yakni beras, minyak goreng, mie instan, susu, sarden, kecap, kopi, teh, bawang merah, bawang putih, garam, dan lainnya. Yang menerima adalah mereka yang sama sekali belum menerima jenis bantuan apapun, baik itu dari pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat.

”Penyaluran bantuan ini juga sudah melalui proses verifikasi, baik itu nama dan alamat, yang dilakukan oleh petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dari Dinas Sosial (Dinsos) setempat, yang diperbantukan di kecamatan,”pungkasnya.(okt/pk)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/