Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

Pengacara PT Victor Dua Tiga Mega Dampingi Karyawan

Saat Pemanggilan Saksi oleh Polres Batara

MUARA TEWEH-Jumat (13/8) pengacara Jefri Luanmase SH mendatangi Polres Barito Utara (Batara). Kedatangannya saat itu untuk mendampingi dua karyawan PT Victor Dua Tiga Mega yang dipanggil kepolisian sebagai saksi. Mereka adalah GR dan FI. Pemeriksaan keduanya berdasarkan surat panggilan Nomor 11/08/VIII/Res.1.24/2021/Reskrim tanggal 9 Agustus 2021. Menurut Jefri, saksi GR merupakan purchasing staff (staf pembelian).

Dikatakan Jefri, saksi GR dalam keterangannya kepada polisi menjelaskan soal proses pembelian dan pembayaran BBM solar industri, serta menunjukkan bukti-bukti kuitansi pembayaran dan pre order (PO) antara PT Victor Dua Tiga Mega dengan PT Cipta Megah Berdikari semenjak perjanjian awal pada akhir 2014, yang pembayarannya dilakukan secara bertahap sampai dengan 2021.
Sementara, saksi FI sebagai Kepala Cabang PT Victor Dua Tiga Mega menyampaikan kepada polisi terkait informasi yang dipublikasikan di salah satu portal online di Batara.
Sanksi FI membantah judul pemberitaan tersebut. Ia mengklaim portal online tersebut tidak pernah mengonfirmasi pihak perusahaan dan meminta penjelasan sehubungan dengan pemberitaan khusus di cabang PT Viktor Dua Tiga Mega. Oknum dari portal online itu, disebutnya terlibat sebagai saksi dalam pernyataan penyelesaian dengan masyarakat yang mengatasnamakan pemilik lahan yang belum terbayarkan.
Kepada wartawan Jefri menyebut bahwa sudah ada kesepakatan atau perjanjian penambangan bersama antara perusahaan dengan masyarakat setempat yang diwakili Yohanis sebagai pemilik lahan, berdasarkan surat perjanjian kesepakatan penambangan tanggal 1 Agustus 2007.
“Dalam pasal 2 terkait hak dan kewajiban, disebutkan bahwa perusahaan dapat melakukan penelitian awal termasuk pengeboran dan pemetaan lokasi. Kemudian perusahaan dapat melakukan penambangan sesuai rencana penambangan dan desain. Ketiga, perusahaan dapat melakukan pengupasan tanah lapisan atas,” bebernya.
Masih dalam surat perjanjian tersebut, lanjutnya, perusahaan dapat melakukan pembuatan jalan di atas lahan dan jembatan selama dan sesudah penambangan. Kemudian perusahaan dapat melakukan penambangan batu bara, pengangkutan ke pelabuhan, serta pengelolahan dan eksplorasi lahan yang dikelola dan digunakan pihak perusahan sampai dengan batas waktu 20 tahun, berakhir 6 Agustus 2027.
“Kami tetap sesuai prosedur hukum yang berlaku dan terus mengawal jalannya penyidikan oleh pihak Polres Batara, membantu pihak penyidik dengan menghadirkan saksi dan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan, setelah saksi diperiksa dan unsur terpenuhi, maka selanjutnya jadi kewenangan penyidik,” tegas Jefri Luanmase.
Seperti diketahui, PT Victor Dua Tiga Mega telah melaporkan oknum salah satu portal online ke Polres Batara atas dugaan perbuatan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik (online), sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: STLP/82/VII/2021/SKPT/Polres Barut/Polda Kalimantan Tengah. (aza/ce/ala)

Baca Juga :  Gabung Demokrat, Apresiasi Kepemimpinan Koyem

Saat Pemanggilan Saksi oleh Polres Batara

MUARA TEWEH-Jumat (13/8) pengacara Jefri Luanmase SH mendatangi Polres Barito Utara (Batara). Kedatangannya saat itu untuk mendampingi dua karyawan PT Victor Dua Tiga Mega yang dipanggil kepolisian sebagai saksi. Mereka adalah GR dan FI. Pemeriksaan keduanya berdasarkan surat panggilan Nomor 11/08/VIII/Res.1.24/2021/Reskrim tanggal 9 Agustus 2021. Menurut Jefri, saksi GR merupakan purchasing staff (staf pembelian).

Dikatakan Jefri, saksi GR dalam keterangannya kepada polisi menjelaskan soal proses pembelian dan pembayaran BBM solar industri, serta menunjukkan bukti-bukti kuitansi pembayaran dan pre order (PO) antara PT Victor Dua Tiga Mega dengan PT Cipta Megah Berdikari semenjak perjanjian awal pada akhir 2014, yang pembayarannya dilakukan secara bertahap sampai dengan 2021.
Sementara, saksi FI sebagai Kepala Cabang PT Victor Dua Tiga Mega menyampaikan kepada polisi terkait informasi yang dipublikasikan di salah satu portal online di Batara.
Sanksi FI membantah judul pemberitaan tersebut. Ia mengklaim portal online tersebut tidak pernah mengonfirmasi pihak perusahaan dan meminta penjelasan sehubungan dengan pemberitaan khusus di cabang PT Viktor Dua Tiga Mega. Oknum dari portal online itu, disebutnya terlibat sebagai saksi dalam pernyataan penyelesaian dengan masyarakat yang mengatasnamakan pemilik lahan yang belum terbayarkan.
Kepada wartawan Jefri menyebut bahwa sudah ada kesepakatan atau perjanjian penambangan bersama antara perusahaan dengan masyarakat setempat yang diwakili Yohanis sebagai pemilik lahan, berdasarkan surat perjanjian kesepakatan penambangan tanggal 1 Agustus 2007.
“Dalam pasal 2 terkait hak dan kewajiban, disebutkan bahwa perusahaan dapat melakukan penelitian awal termasuk pengeboran dan pemetaan lokasi. Kemudian perusahaan dapat melakukan penambangan sesuai rencana penambangan dan desain. Ketiga, perusahaan dapat melakukan pengupasan tanah lapisan atas,” bebernya.
Masih dalam surat perjanjian tersebut, lanjutnya, perusahaan dapat melakukan pembuatan jalan di atas lahan dan jembatan selama dan sesudah penambangan. Kemudian perusahaan dapat melakukan penambangan batu bara, pengangkutan ke pelabuhan, serta pengelolahan dan eksplorasi lahan yang dikelola dan digunakan pihak perusahan sampai dengan batas waktu 20 tahun, berakhir 6 Agustus 2027.
“Kami tetap sesuai prosedur hukum yang berlaku dan terus mengawal jalannya penyidikan oleh pihak Polres Batara, membantu pihak penyidik dengan menghadirkan saksi dan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan, setelah saksi diperiksa dan unsur terpenuhi, maka selanjutnya jadi kewenangan penyidik,” tegas Jefri Luanmase.
Seperti diketahui, PT Victor Dua Tiga Mega telah melaporkan oknum salah satu portal online ke Polres Batara atas dugaan perbuatan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik (online), sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: STLP/82/VII/2021/SKPT/Polres Barut/Polda Kalimantan Tengah. (aza/ce/ala)

Baca Juga :  Gabung Demokrat, Apresiasi Kepemimpinan Koyem

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/