PALANGKA RAYA-Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki kekayaan budaya dan adat istiadat yang beraneka ragam. Terbentang dari Sabang sampai Merauke. Dari Miangas sampai Pulau Rote. Semua itu merupakan kekayaan sekaligus kekhasan bangsa. Oleh karena itu, semua kita punya kewajiban melestarikan adat dan budaya yang ada di daerah masing-masing. Tak terkecuali Kalteng yang juga memiliki ragam budaya dan adat istiadat. Hal ini mendapat perhatian dari Anggota DPR RI H Agustiar Sabran yang dikenal memiliki kepedulian terhadap kelestarian budaya dan adat istiadat.
Pria yang juga menjabat ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng ini berpendapat bahwa pelestarian warisan budaya Nusantara merupakan salah satu upaya penguatan identitas bangsa.
“Kami mengajak pemerintah bersama semua lapisan masyarakat dan para tokoh, khususnya para generasi muda agar tetap menjaga tradisi dan budaya. Termasuk menjaga falsafah Huma Betang dan Belum Bahadat,” kata H Agustiar Sabran kepada Kalteng Pos, Minggu (22/8).
Menurut H Agustiar Sabran, ujung tombak pelestarian budaya Nusantara, terutama di Bumi Tambun Bungai adalah pemberdayaan nilai-nilai kearifan lokal agar bisa berperan aktif dalam menjaga adat istiadat dan budaya.
Dalam setiap kegiatan dan kunjungan kerjanya sebagai wakil rakyat di Komisi III, H Agustiar Sabran selalu mengimbau kepada masyarakat untuk tetap melestarikan budaya dan adat istiadat dan mewariskan kepada generasi muda masa kini dalam setiap kegiatan.
Melalui lembaga adat DAD Kalteng yang dipimpinnya, seruan serupa selalu digaungkan. Kehadiran DAD pun tak diragukan lagi. Berbagai persoalan adat istiadat dan yang menyangkut masyarakat adat selalu bisa diselesaikan melalui DAD.
H Agustiar juga selalu mendorong pemerintah dan penegak hukum seperti TNI, Polri, dan kejaksaan untuk lebih memperhatikan putra-putri daerah dalam proses perekrutan dan lainnya.
Pada momen Hari Masyarakat Adat Internasional tahun ini, H Agustiar juga mengajak masyarakat Kalteng untuk bersama-sama melindungi, menjaga, serta mengakui segenap hak-hak masyarakat adat.