PALANGKA RAYA-Gara-gara terbukti terlibat kasus peredaran narkoba, Krista Aprilia, hanya bisa pasrah ketika majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama 7 tahun kepada dirinya. Vonis yang sama juga dijatuhkan majelis hakim kepada Antoni alias Toni, teman Krista yang juga terlibat dalam kasus tersebut. Hukuman 7 tahun penjara tersebut dibacakan majelis hakim saat gelar sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin (23/8).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Krista Aprilia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman,” ucap Ketua Majelis Hakim, Irfanul Hakim saat membacakan amar putusan.
Di dalam amar putusan majelis hakim itu menyebutkan, Krista yang berstatus janda dua orang anak ini, terbukti menjadi pelaku peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukannya di Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas. Krista kedapatan memiliki 8 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 3,88 gram yang siap diedarkan.
Perbuatannya itu dianggap majelis hakim terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana isi dakwaan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Kalteng. Selain menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider kurungan selama tiga bulan. Vonis hukuman kepada Krista dan Toni ini lebih ringan dari tuntutan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Kalteng yang menuntut kedua terdakwa ini dengan pidana penjara selama delapan tahun.
Ketika ketua majelis hakim bertanya kepada Krista apakah dirinya menerima vonis dari majelis tersebut, Krista menyatakan menerima putusan tersebut.
“Saya terima pak hakim,” kata Krista dengan suara nada lesu dan pasrah.
Tanggapan yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Kalteng, Riwun Sriwati, dan Liliwati yang hadir secara daring dalam persidangan tersebut .
“Terima yang Mulia,“ kata Jaksa Liliwati kepada kepada mejelis hakim.
Vonis penjara selama tujuh tahun juga dijatuhkan majelis hakim kepada Antoni alias Toni, teman krista yang juga terlibat dalam kasus yang sama. Toni yang juga merupakan kekasih dari Krista ini, juga dinyatakan majelis hakim terbukti bersalah ikut terlibat mengedarkan narkoba yang dijual kekasihnya tersebut. Dalam tanggapannya di akhir persidangan Toni pun menyatakan menerima vonis yang di putus majelis hakim kepada dirinya.
Sebelumnya, terungkap berawal dari penangkapan Krista dan Toni oleh petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Kalteng pada tanggal 14 Febuari 2021 lalu di kediaman Krista di Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas. Saat dilakukan penggeledahan, petugas kepolisian menemukan barang bukti narkoba jenis sabu 8 paket dengan berat total 3.88 gram yang siap dijual kepada para pecandu sabu. Selain itu, ditemukan juga uang tunai yang diakui krista merupakan uang hasil dari penjualan sabu sejumlah Rp 2.950.000 beserta catatan penjualan narkoba yang dilakoninya selama ini. Ada juga barang bukti lain berupa 5 bundel plastik clip bening, satu timbangan digital, sendok sabu, serta peralatan alat isap sabu di rumah tersebut. Dari pengakuan Krista kepada petugas kepolisian, paket sabu yang ada padanya itu merupakan sisa dari 12 paket sabu yang dibelinya dari seseorang bernama Heru (DPO) dengan harga Rp 12.000.000.
Dia juga mengakui kalau paket sabu tersebut kemudian dia jual kembali kepada para pelanggannya dengan harga Rp 500 ribu dan Rp2.000.000. Adapun keuntungan yang di dapatnya bila seluruh paket narkoba tersebut terjual mencapai Rp 4.500.000. (sja/uni)
Edarkan Sabu, Janda Divonis 7 Tahun Penjara
PALANGKA RAYA-Gara-gara terbukti terlibat kasus peredaran narkoba, Krista Aprilia, hanya bisa pasrah ketika majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama 7 tahun kepada dirinya. Vonis yang sama juga dijatuhkan majelis hakim kepada Antoni alias Toni, teman Krista yang juga terlibat dalam kasus tersebut. Hukuman 7 tahun penjara tersebut dibacakan majelis hakim saat gelar sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin (23/8).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Krista Aprilia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman,” ucap Ketua Majelis Hakim, Irfanul Hakim saat membacakan amar putusan.
Di dalam amar putusan majelis hakim itu menyebutkan, Krista yang berstatus janda dua orang anak ini, terbukti menjadi pelaku peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukannya di Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas. Krista kedapatan memiliki 8 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 3,88 gram yang siap diedarkan.
Perbuatannya itu dianggap majelis hakim terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana isi dakwaan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Kalteng. Selain menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider kurungan selama tiga bulan. Vonis hukuman kepada Krista dan Toni ini lebih ringan dari tuntutan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Kalteng yang menuntut kedua terdakwa ini dengan pidana penjara selama delapan tahun.
Ketika ketua majelis hakim bertanya kepada Krista apakah dirinya menerima vonis dari majelis tersebut, Krista menyatakan menerima putusan tersebut.
“Saya terima pak hakim,” kata Krista dengan suara nada lesu dan pasrah.
Tanggapan yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Kalteng, Riwun Sriwati, dan Liliwati yang hadir secara daring dalam persidangan tersebut .
“Terima yang Mulia,“ kata Jaksa Liliwati kepada kepada mejelis hakim.
Vonis penjara selama tujuh tahun juga dijatuhkan majelis hakim kepada Antoni alias Toni, teman krista yang juga terlibat dalam kasus yang sama. Toni yang juga merupakan kekasih dari Krista ini, juga dinyatakan majelis hakim terbukti bersalah ikut terlibat mengedarkan narkoba yang dijual kekasihnya tersebut. Dalam tanggapannya di akhir persidangan Toni pun menyatakan menerima vonis yang di putus majelis hakim kepada dirinya.
Sebelumnya, terungkap berawal dari penangkapan Krista dan Toni oleh petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Kalteng pada tanggal 14 Febuari 2021 lalu di kediaman Krista di Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas. Saat dilakukan penggeledahan, petugas kepolisian menemukan barang bukti narkoba jenis sabu 8 paket dengan berat total 3.88 gram yang siap dijual kepada para pecandu sabu. Selain itu, ditemukan juga uang tunai yang diakui krista merupakan uang hasil dari penjualan sabu sejumlah Rp 2.950.000 beserta catatan penjualan narkoba yang dilakoninya selama ini. Ada juga barang bukti lain berupa 5 bundel plastik clip bening, satu timbangan digital, sendok sabu, serta peralatan alat isap sabu di rumah tersebut. Dari pengakuan Krista kepada petugas kepolisian, paket sabu yang ada padanya itu merupakan sisa dari 12 paket sabu yang dibelinya dari seseorang bernama Heru (DPO) dengan harga Rp 12.000.000.
Dia juga mengakui kalau paket sabu tersebut kemudian dia jual kembali kepada para pelanggannya dengan harga Rp 500 ribu dan Rp2.000.000. Adapun keuntungan yang di dapatnya bila seluruh paket narkoba tersebut terjual mencapai Rp 4.500.000. (sja/uni)