Senin, Mei 6, 2024
31 C
Palangkaraya

Mantan Kadis dan Kades di Katingan Terjerat Korupsi

KASONGAN-Setelah melewati berbagai proses hukum. Diakhir tahun 2022 ini jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Keenam tersangka dengan empat perkara berbeda tersebut, berinisial SCP, MSA, JS, W, AP, dan APBH.

“Status tersangka kita tetapkan sejak hari ini (Rabu, red) tanggal 14 Desember 2022. Enam orang ini, terjerat dalam empat perkara dugaan Tipikor yang sedang kita tangani,” kata Kepala Kejari Katingan Tandy Mualim SH, didampingi Kasi Pidsus Erfandy Rusdy Quiliem, dan Kasi Intel Ronald Peronika kepada wartawan di Kantor Kejari Katingan, Rabu (14/12/2022).

Orang nomor satu di Kejari Katingan ini pun mengungkapkan, untuk tersangka SCP dan MSA, terjerat perkara dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana Bantuan Langsung Masyarakat Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (BLM-PUAP) Katingan tahun anggaran 2015, pada Dinas Pertanian Kabupaten Katingan. Dengan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 300 juta.

Baca Juga :  Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan

Selanjutnya untuk tersangka JS, terjerat dugaan perkara penyimpangan dalam penyaluran dana tunjangan khusus guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017. Dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.841.317.870. Kemudian tersangka W, terjerat perkara dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pengelolaan anggaran dana desa pada Pemerintah Desa Tumbang Jala Kecamatan Petak Malai tahun anggaran 2020 dan 2021.

Dengan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 525.143.000. Terakhir tersangka AP dan APBH, terjerat dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pengelolaan APBDes pada Pemerintahan Desa Tarus Danum Kecamatan Tewang Sangalang Garing tahun anggaran 2020 dan 2021. Dengan kerugian anggaran sebesar Rp 774.974.364.

“Perlu diketahui untuk perkara pada Dinas Pertanian Kabupaten Katingan, tersangka berinisial SCP sebagai penyelia mitra tani, dan berinisial MSA adalah mantan Kepala Dinas Pertanian. Kemudian pada perkara di Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan, itu tersangka JS merupakan mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan. Selanjutnya ada tersangka oknum Kepala Desa Tumbang Jala berinisial W, dan oknum Kepala Desa Tarusan Danum berinisial AP, dan mantan perangkat desa setempat berinisial APBH,” bebernya.

Baca Juga :  Kejari Kapuas Tegaskan Tegakkan Hukum tanpa Pandang Bulu

Kemudian Tandy Mualim juga mengatakan, penanganan empat perkara ini sudah melewati berbagai proses. Setelah ditemukan cukup alat bukti, sehingga pada akhirnya keenam orang tersebut resmi mereka tetapkan menjadi tersangka.

“Hingga kini penyidik masih terus bekerja untuk melakukan pemeriksaan. Kemudian untuk enam tersangka ini masih belum kita lakukan penahanan. Perlu diketahui juga, bahwa terkait penanganan perkara dugaan Tipikor di Desa Tumbang Jala maupun Desa Tarusan Danum, kita sudah koordinasi dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP),” tandasnya. (eri/ala)

KASONGAN-Setelah melewati berbagai proses hukum. Diakhir tahun 2022 ini jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Keenam tersangka dengan empat perkara berbeda tersebut, berinisial SCP, MSA, JS, W, AP, dan APBH.

“Status tersangka kita tetapkan sejak hari ini (Rabu, red) tanggal 14 Desember 2022. Enam orang ini, terjerat dalam empat perkara dugaan Tipikor yang sedang kita tangani,” kata Kepala Kejari Katingan Tandy Mualim SH, didampingi Kasi Pidsus Erfandy Rusdy Quiliem, dan Kasi Intel Ronald Peronika kepada wartawan di Kantor Kejari Katingan, Rabu (14/12/2022).

Orang nomor satu di Kejari Katingan ini pun mengungkapkan, untuk tersangka SCP dan MSA, terjerat perkara dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana Bantuan Langsung Masyarakat Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (BLM-PUAP) Katingan tahun anggaran 2015, pada Dinas Pertanian Kabupaten Katingan. Dengan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 300 juta.

Baca Juga :  Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan

Selanjutnya untuk tersangka JS, terjerat dugaan perkara penyimpangan dalam penyaluran dana tunjangan khusus guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017. Dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.841.317.870. Kemudian tersangka W, terjerat perkara dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pengelolaan anggaran dana desa pada Pemerintah Desa Tumbang Jala Kecamatan Petak Malai tahun anggaran 2020 dan 2021.

Dengan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 525.143.000. Terakhir tersangka AP dan APBH, terjerat dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pengelolaan APBDes pada Pemerintahan Desa Tarus Danum Kecamatan Tewang Sangalang Garing tahun anggaran 2020 dan 2021. Dengan kerugian anggaran sebesar Rp 774.974.364.

“Perlu diketahui untuk perkara pada Dinas Pertanian Kabupaten Katingan, tersangka berinisial SCP sebagai penyelia mitra tani, dan berinisial MSA adalah mantan Kepala Dinas Pertanian. Kemudian pada perkara di Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan, itu tersangka JS merupakan mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan. Selanjutnya ada tersangka oknum Kepala Desa Tumbang Jala berinisial W, dan oknum Kepala Desa Tarusan Danum berinisial AP, dan mantan perangkat desa setempat berinisial APBH,” bebernya.

Baca Juga :  Kejari Kapuas Tegaskan Tegakkan Hukum tanpa Pandang Bulu

Kemudian Tandy Mualim juga mengatakan, penanganan empat perkara ini sudah melewati berbagai proses. Setelah ditemukan cukup alat bukti, sehingga pada akhirnya keenam orang tersebut resmi mereka tetapkan menjadi tersangka.

“Hingga kini penyidik masih terus bekerja untuk melakukan pemeriksaan. Kemudian untuk enam tersangka ini masih belum kita lakukan penahanan. Perlu diketahui juga, bahwa terkait penanganan perkara dugaan Tipikor di Desa Tumbang Jala maupun Desa Tarusan Danum, kita sudah koordinasi dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP),” tandasnya. (eri/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/